FaktaJombang.com – Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, jadi kasak-kusuk warga setempat.
Mereka rata-rata wadul, uang yang dibayarkan ke panitia dengan harapan agar punya sertipikat hak milik (SHM) lewat PTSL ini, belum jua terealisasi hingga saat ini. Padahal, pembayaran itu dilakukan pada akhir Agustus 2021 atau 6 bulan berselang.
“Kami bayar Rp 150 ribu ke panitia PTSL. Waktu itu bayar di balai desa pada 27 Agustus 2021 lalu,” kata salah satu warga setempat seraya menunjukkan kwitansi bukti pembayaran, ke sejumlah wartawan, Selasa (1/3/2022). Namun, dia meminta namanya agar tidak disiarkan. Pernyataannya itu, diamini dua warga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga sumber itu mengaku, uang yang diberikan ke panitia untuk pendaftaran ikut PTSL, lantaran sebelumnya mereka sempat diajak ikut program nasional ini oleh perangkat desa setempat.
Mereka percaya, lantaran mereka juga membaca pengumuman adanya PTSL untuk Desa Barongsawahan. Pengumuman itu berbentuk baliho dan banner yang terpasang di sejumlah titik di kawasan permukiman warga setempat.
“Selain diajak perangkat desa, saya juga tahu adanya PTSL ini dari pengumuman banner. Kan di banner itu, ada foto pak Kades, juga ada logo Pemkab Jombang dan BPN,” katanya.
Tak hanya percaya, mereka mengaku lebih mantap membayar uang pendaftaran di balai desa, juga karena banyak warga setempat yang melakukan hal sama dengannya.
“Saat itu, juga banyak warga yang datang ke balai desa ikut mendaftar PTSL ini. Pembayarannya dilakukan secara bergelombang,” sambungnya.
Setelah membayar, dirinya mengaku diberi kwitansi yang tertulis untuk pembayaran PTSL. Juga terdapat stempel Lunas dan stempel panitia PTSL Desa Barongsawahan.
Selain itu, dia juga mendapat secarik kertas yang atasnya bertulis ‘Checklist Persyaratan PTSL’. Di bawahnya, terdapat empat kolom bertulis Fotokopi KTP, KK, SPPT dan Surat, yang dicentang semuanya.
“Jika dicentang, berarti syaratnya terpenuhi. Kami juga diberi checklist ini selain kwitansi,” pungkasnya.
Sayangnya, kepala Desa Barongsawahan saat hendak dikonfirmasi di kediamannya, tidak sedang berada di tempat. “Pak kades sedang pergi,” jawab tetangganya saat ditanya keberadaan kades.
Sementara itu, kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Tanah pada kantor ATR/BPN Jombang, Rohmadi saat ditanya apakah Desa Barongsawahan sudah ditetapkan sebagai desa lokasi program PTSL atau belum, pihaknya menjawab belum ditetapkan.
“Belum, desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi program PTSL tahun 2021,” jawabnya singkat, saat dihubungi lewat selularnya, Selasa (1/3/2022). *)