FaktaJombang.com – Seperti lebaran tahun kemarin, tradisi mudik pada tahun 2021 juga kembali ditiadakan alias dilarang. Bahkan, Bupati Jombang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
SE Larangan mudik tersebut, dimaksudkan sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama satu bulan lebih, mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
Pemberlakuan SE tersebut, Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpianan Daerah (Forkopimda) Kabuapaten Jombang, menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021, di lapangan Polres Jombang, Senin (26/4/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan dikeluarkannya SE tersebut, maka larangan mudik lebaran tahun 2021 secara resmi diberlakukan,” ucap Bupati Mundjidah Wahab dalam sambutannya.
Dijelaskannya, kebijakan larangan mudik tersebut dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap libur panjang memicu bertambahnya kasus penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Pihaknya berpesan, sepanjang pelaksanaan operasi bagi pemudik, petugas diharapkan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan (Prokes).
“Lakukan operasi keselamatan secara profesional dengan persuasif, normatif, humanis dan tanpa diskriminatif. Sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat,” pesannya.
Selain itu, Mundjidah Wahab juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 ini, disamping tetap disiplin Prokes.
“Saya minta untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus baru Covid-19 pada hari libur. Kita juga harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Selain Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kegiatan apel tersebut juga dihadiri Dandim 0814 Jombang Letkol Inf Triyono, Dansat Radar 222 Kabuh Letkol Lek Yudi Amrizal, serta pejabat utama Polres Jombang dan instansi terkait.
Apel gelar pasukan ini diikuti dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi masyarakat (Ormas) seperti Banser dan Senkom. (hms/nas)