Menurut Mu, pria berinisial WZ ini pernah mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi tenaga honorer di lingkup Pemkab Jombang. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi yakni dengan membayar sejumlah uang.
Hingga kemudian, lanjut Mu, WZ diharuskan mengembalikan uang beberapa orang yang ‘termakan’ iming-iming jadi tenaga honorer tersebut. Hanya saja, kala itu WZ belum bisa mengembalikannya.
“Waktu itu, saya memadangnya teman punya persoalan, ya saya bantu. Akhirnya, saya keluar uang Rp 120 juta untuk pengembalian ke beberapa orang tersebut,” papar Mu.
Selain itu, Mu mengatakan, juga mengembalikan uang Rp 20 juta kepada seseorang yang masih saudaranya sendiri. Persoalannya sama, yakni terkait tenaga honorer dan masih berkaitan dengan WZ.
“Itu pun masih kurang Rp 20 juta lagi, masih saya janjikan. Ya saya yang kembalikan, apalagi ini masih saudara saya,” lanjutnya.
Mu juga mengaku, pasca kejadian itu, dirinya sulit ketemu WZ hingga saat ini. Sebab itu, Mu berharap, agar WZ punya itikad baik menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, yakni dengan mengembalikan uangnya.
“Kalau mau itung-itungan monggo, saya ladeni. Tapi kalau memang sudah nggak ada itikad baik, ya saya akan menempuh jalur hukum. Ada bukti dan saksi kok,” tandas Mu. *)
Halaman : 1 2






