Kemudian, yang bikin menyedot perhatian warga, salah satunya dengan adanya banner dan baliko pengumuman PTSL, yang dipasang di sejumlah titik di Desa Barongsawahan.
“Bahkan panitia juga sudah menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per bidang,” paparnya.
Tak hanya pendaftaran, MS juga mengatakan, jika proses pengukuran bidang juga sudah dilakukan. “Tapi kemudian uang pendaftaran itu mau dikembalikan. Kita ini seperti dipermainkan sama pihak desa,” ujarnya.
Dia mengaku menolak menerima pengembalian uang pendaftarannya itu. Meski saat itu, lanjut MS, ada penjelasan jika pelaksanaan program PTSL diundur pada bulan Oktober 2022.
“Kenyataannya, sampai akhir Desember 2022 ini, juga belum terlaksana. Tapi kemarin, saya juga dengar, pak Kades menjanjikan bulan Janurari 2023. Kita tunggu saja. Yang jelas, kami sebagai warga akan terus meminta agar sertifikat atau SHM atas tanah kami, harus jadi,” tandas MS. *)






