“Sebagai orang kecil, saya kan nggak tahu begitu-begitu. Pokoknya waktu itu ada pengumuman pendaftaran PTSL, ya saya ikut daftar,” ujarnya.
Kemudian MS, warga Dusun Jayan, desa setempat. Dia malah mengaku mendaftarkan 13 bidang tanah. Saat pendaftaran, MS mengatakan, membayar biaya Rp 150 ribu per bidang.
“Tanah itu, milik ibu saya 10 bidang. Lalu milik saya, adil dan mbak saya masing-masing satu bidang,” rincinya.
Dia juga mengatakan, pernah dipanggil ke balai desa agar menerima pengembalian uang pendaftaran PTSL. Terkait ini, dirinya bersama saudaranya memutuskan untuk menolaknya.
“Saya dan seluruh keluarga maunya sertifikat harus jadi, bagaimana pun caranya. Karena itu sudah dijanjikan pak Kades,” tandas MS.
Sementara AM, pemuda Barongsawahan mengatakan, saat adanya pengumuman program PTSL di desanya, dirinya bersama pemuda lainnya memprediksi jika desanya akan lebih maju. Ini dibuktikan dengan berbondong-bondongnya warga setempat mendaftar ikut program PTSL tersebut.
Namun belakangan, program sertifikat massal ini menuai polemik. Di antaranya, lanjut MS, Pemdes berani membentuk panitia PTSL sebelum ada penetapan lokasi (Penlok) PTSL dari BPN Jombang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






