FaktaJombang.com – Kini, masyarakat dipermudah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, hanya lewat ponsel. Warga tinggal mengunduh dan menginstal aplikasinya, dan mendaftar SIM yang dibutuhkan secara online.
Nama aplikasinya, yakni SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini, dilaunching Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta secara virtual, diikuti Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasat Lantas AKP Rudi Purwanto, di kantor Satlantas Polres setempat, Selasa (13/4/2021).
Agung Setyo Nugroho mengatakan, aplikasi SINAR ini bisa untuk memproses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM A (mobil) dan C (sepeda motor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan C (motor), lanjutnya, pemohon tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas SIM. Namun, cukup lewat aplikasi SINAR tersebut.
Pemohon yang akan membuat atau perpanjangan SIM, bisa mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di perangkat handphone masing-masing, melalui App Store untuk pengguna iOS dan Play Store bagi pengguna Android.
“Khusus perpanjangan SIM A dan C dilakukan secara online, pemohon tidak perlu hadir ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM),” paparnya.
Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui SINAR, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes. Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lebih dulu lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR.
“Untuk SIM baru, setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan ujian praktik,” pungkasnya.
Cara Perpanjangan SIM lewat Sinar
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, maka dapat mengikuti tahap berikut:
– Unduh aplikasi Sinar
– Verifikasi nomor HP (OTP)
– Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
– Verifikasi NIK dan SIM
– Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
– Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
– Isi rekening pengembalian (pembatalan)
– Pilih metode pengiriman
– Upload pas foto dan tanda tangan
– Pembayaran PNBP dan biaya kirim
– Cetak SIM
– Pengiriman
– SIM diterima pemohon