Beri Pil ke Cewek di Kos Sambirejo, Polisi Bekuk Pria Catakgayam Jombang

- Redaksi

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat merilis tersangka kasus peredaran pil dobel L dan barang buktinya di Polsek Jogoroto, Jombang.

Petugas saat merilis tersangka kasus peredaran pil dobel L dan barang buktinya di Polsek Jogoroto, Jombang.

FaktaJombang.com – Kos-kosan di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (22/3/2021) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, didatangi Unit Reskrim Polsek Jogoroto.

Di salah satu kamar kos yang dihuni seorang cewek bernisial R, polisi menemukan 4 butir pil dobel L. “R mengaku mendapatkan pil terlarang tersebut dari Tajudin, secara cuma-cuma,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Senin (22/3/2021) siang.

Baca Juga:  Bersama Warganya, Pemdes Turipinggir Jombang Beri Bantuan ke Korban Banjir

Pengakuan R itu pun membuat Tajudin (26) berusaha kabur. Namun, usahanya gagal. Dia berhasil diringkus polisi yang sudah siaga di sejumlah sudut kos tersebut.

“Tersangka ini baru saja memberikan pil dobel L kepada R,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, polisi kemudian membawa Tajudin ke rumahnya di Dusun Catakgayam Utara, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

“Dari penggeledahan di rumah Tajudin, kami menemukan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L,” rinci Bambang Setiyobudi.

Baca Juga:  Ke Tebuireng Jombang, Ridwan Kamil Sikapi Kepala Otorita IKN Nusantara

Selanjutnya, tersangka Tajudin digelandang ke Polsek Jogoroto guna pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti ratusan pil dobel L.

“Kita juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol S-4090-OAD sebagai barang bukti,” sambungnya.

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di kawasan desanya.

Baca Juga:  Lokasi Kejadian Perempuan Muda Tabrakkan Diri ke KA di Jombang, Dikenal Angker

“Setelah kami selidiki, peredaran pil dobel L itu didapati ada pada kos-kosan tersebut. Kemudian, kami tindaklanjuti,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka Tajudin sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jogoroto. Pihaknya menegaskan, masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru