FaktaJombang.com – Kos-kosan di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (22/3/2021) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, didatangi Unit Reskrim Polsek Jogoroto.
Di salah satu kamar kos yang dihuni seorang cewek bernisial R, polisi menemukan 4 butir pil dobel L. “R mengaku mendapatkan pil terlarang tersebut dari Tajudin, secara cuma-cuma,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Senin (22/3/2021) siang.
Pengakuan R itu pun membuat Tajudin (26) berusaha kabur. Namun, usahanya gagal. Dia berhasil diringkus polisi yang sudah siaga di sejumlah sudut kos tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ini baru saja memberikan pil dobel L kepada R,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, polisi kemudian membawa Tajudin ke rumahnya di Dusun Catakgayam Utara, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Dari penggeledahan di rumah Tajudin, kami menemukan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L,” rinci Bambang Setiyobudi.
Selanjutnya, tersangka Tajudin digelandang ke Polsek Jogoroto guna pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti ratusan pil dobel L.
“Kita juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol S-4090-OAD sebagai barang bukti,” sambungnya.
Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di kawasan desanya.
“Setelah kami selidiki, peredaran pil dobel L itu didapati ada pada kos-kosan tersebut. Kemudian, kami tindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka Tajudin sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jogoroto. Pihaknya menegaskan, masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)