Pria Catakgayam Jombang Digerebek Saat Asyik Nyabu

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MF alias Mbah Ji, saat diamankan di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka MF alias Mbah Ji, saat diamankan di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Sebuah rumah di Dusun/ Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten digerebek Unit Reskrim Polsek setempat, Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Beberapa saat kemudian, MF alias Mbah Ji (32) keluar dari pintu rumahnya dengan wajah tertunduk dan kedua tangannya diborgol.

Dalam kondisi masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, pria yang bekerja sebagai mekanik motor itu pun dikeler petugas menuju mobil polisi. Kemudian, dia dibawa ke Mapolsek Mojowarno.

“Saat digerebek, tersangka MF kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Jumat (17/12/2021).

Penggerebekan dilakukan polisi, lanjutnya, bermula dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.

Selang beberapa waktu, polisi mendapatkan informasi valid jika MF memiliki barang terlarang tersebut. Saat itulah, polisi segera menuju rumah Mbah Ji dan langsung menggerebeknya.

Baca Juga:  Asyik Nyabu, Dua Pemuda Digerebek di Tunggorono Jombang

Selain tersangka MF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram, dan tiga plastik klip berisi sisa sabu-sabu masing-masing seberat 0,18 gram, 0,16 gram dan 0,16 gram. Kemudian, satu set alat isap sabu-sabu dan sebuah korek api warna biru.

“Barang bukti tersebut kita temukan di ruang tamu rumah tersangka.” lanjutnya.

Baca Juga:  Anak Bakar Rumah Orang Tuanya di Mojowangi Jombang, Diduga Pakai Kompor Elpiji

Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merek LG -K430ds warna hitam sebagai barang bukti.

Saat ini, kata Yogas, tersangka MF sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga menuturkan, masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka Mbah Ji.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB