FaktaJombang.com – Sebuah rumah di Dusun/ Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten digerebek Unit Reskrim Polsek setempat, Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.
Beberapa saat kemudian, MF alias Mbah Ji (32) keluar dari pintu rumahnya dengan wajah tertunduk dan kedua tangannya diborgol.
Dalam kondisi masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, pria yang bekerja sebagai mekanik motor itu pun dikeler petugas menuju mobil polisi. Kemudian, dia dibawa ke Mapolsek Mojowarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat digerebek, tersangka MF kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Jumat (17/12/2021).
Penggerebekan dilakukan polisi, lanjutnya, bermula dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.
Selang beberapa waktu, polisi mendapatkan informasi valid jika MF memiliki barang terlarang tersebut. Saat itulah, polisi segera menuju rumah Mbah Ji dan langsung menggerebeknya.
Selain tersangka MF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram, dan tiga plastik klip berisi sisa sabu-sabu masing-masing seberat 0,18 gram, 0,16 gram dan 0,16 gram. Kemudian, satu set alat isap sabu-sabu dan sebuah korek api warna biru.
“Barang bukti tersebut kita temukan di ruang tamu rumah tersangka.” lanjutnya.
Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merek LG -K430ds warna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini, kata Yogas, tersangka MF sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga menuturkan, masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka Mbah Ji.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)