Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi setempat. Keduanya, diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Dua terduga pelaku, berinisial Rf (16) dan MRM (28). Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

Informasi yang diperoleh, pelaku ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Padahal, korban masih belia, dia duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Perbuatan pelaku terbongkar, bermula ketika orang tua korban mengetahuinya, lalu bersama warga melabrak salah satu pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah kecamatan Jombang.

Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatan tak senonohnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Jadi Buron Kasus Arisan Online Fiktif, Perempuan Cantik Asal Jombang Diringkus di Bali

Juga didapat informasi, kelakuan tak pantas pelaku, dilakukan di salah satu rumah saat sedang kosong atau sepi.

Sebelum “mengagarap” korban, pelaku melancarkan serangkaian bujuk rayu agar korban tergiur.

“Disamping menangani kasus ini dengan serius, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” paparnya.

Baca Juga:  Jalan Lingkungan di Dapurkejambon Jombang Dirabat Beton, Dibiayai DD 2021

Untuk pelaku, dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya. (*)

Editor : Arief Anas

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB