FaktaJombang.com – Dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi setempat. Keduanya, diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Dua terduga pelaku, berinisial Rf (16) dan MRM (28). Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh, pelaku ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Padahal, korban masih belia, dia duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Perbuatan pelaku terbongkar, bermula ketika orang tua korban mengetahuinya, lalu bersama warga melabrak salah satu pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah kecamatan Jombang.
Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatan tak senonohnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Juga didapat informasi, kelakuan tak pantas pelaku, dilakukan di salah satu rumah saat sedang kosong atau sepi.
Sebelum “mengagarap” korban, pelaku melancarkan serangkaian bujuk rayu agar korban tergiur.
“Disamping menangani kasus ini dengan serius, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” paparnya.
Untuk pelaku, dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya. (*)
Editor : Arief Anas