Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

×

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi setempat. Keduanya, diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Dua terduga pelaku, berinisial Rf (16) dan MRM (28). Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:  Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Informasi yang diperoleh, pelaku ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Padahal, korban masih belia, dia duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Perbuatan pelaku terbongkar, bermula ketika orang tua korban mengetahuinya, lalu bersama warga melabrak salah satu pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah kecamatan Jombang.

Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatan tak senonohnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Ortu Anak Menantu di Jombang Ditangkap, Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Disita

Juga didapat informasi, kelakuan tak pantas pelaku, dilakukan di salah satu rumah saat sedang kosong atau sepi.

Sebelum “mengagarap” korban, pelaku melancarkan serangkaian bujuk rayu agar korban tergiur.

“Disamping menangani kasus ini dengan serius, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” paparnya.

Baca Juga:  Tetap Buka saat PPKM Darurat, Tiga Pemilik Kafe di Jombang Terancam Dipenjara

Untuk pelaku, dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *