FaktaJombang.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi.
Pasutri bernama Husin (62) dan Sri (54) ini, diringkus petugas di jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, pada Selasa 12 November 2024 siang.
Mereka ditangkap, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedunya ditangkap sekitar pukul 14.10 WIB, saat sedang mengambil BBM menggunakan alat penyedot khusus,” kata AKP Soesilo, Kapolsek Jombang.
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya sebuah mobil yang sudah modifikasi. Mobil tersebut digunakan untuk mengambil BBM subsidi di SPBU.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, Husin dan Sri pun diamankan beserta barang buktinya.
“Jadi, mobil jenis Suzuki Karimun nopol S-1705-BQ, ternyata sudah terpasang alat penyedot BBM dari tangki mobil,” ungkapnya.
Ketika mobil sudah diisi BBM subsidi dari SPBU. Kemudian, dengan alat penyedot itulah BBM subsidi dipindahkan ke jerigen. Setelah rampung, mobil itu kembali mengisi BBM bersubsidi.
Sedangkan BBM subsidi tersebut, lanjut AKP Soesilo, mereka jual eceran dengan harga Rp11.200 per liter di rumah mereka.
Praktik ini, sudah mereka jalankan selama lima bulan terakhir. Setiap harinya, mereka mampu mengumpulkan BBM sumbsidi dari beberapa SPBU hingga mencapai 120 liter.
Pasutri ini juga mengaku mendapatkan informasi tentang cara memodifikasi kendaraan untuk menyedot BBM dari seorang rekan yang melakukan hal serupa.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit mobil Suzuki Karimun hitam dengan alat penyedot BBM, enam jerigen berisi Pertalite, satu jeriken berisi Pertamax.
“Juga diamankan tiga jerigen kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM Pertalite,” rincinya.
Atas perbuatannya, Pasturi ini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran terkait distribusi BBM yang disubsidi pemerintah.
Dalam keterangannya, Husin mengaku, penjualan BBM bersubsidi yang didapat dengan cara ilegal tersebut, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)
Editor : Arief Anas