FaktaJombang.com – Pria berinisial AR (36) warga Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, ditangkap Satrekrim Polres Jombang, Jawa Timur.
Dia ditangkap polisi di rumahnya, Dusun/Desa Kromong, setelah polisi melakukan penggerebekan gudang kayu jati di dusun setempat, pada Jumat 1 November 2024 lalu, sekitar pukul 10,00 WIB.
Selain AR, polisi juga menyita sebanyak 70 gelondong kayu jati diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, penggerebekan bermula, saat petugas menemukan sejumlah pohon jati di kawasan hutan milik Perhutani, telah ditebang.
Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaannya. Dan ternyata, keberadaan kayu jati dimaksud, mengarah ke AR (36), seorang pria yang juga menjadi perangkat desa setempat.
Dikatakan AKP Margono, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 70 gelondongan kayu jati dan truk nopol S-8889-UN.
Setelah diperiksa, 70 gelondong kayu jati itu diketahui tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
“Tersangka AR diduga menebang dan menguasai kayu jati secara tidak sah yang berasal dari kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, ΚΡΗ Mojokerto. Secara adminitratif masuk Desa Kromong,” kata AKP Margono, Rabu (6/11/2024).
AKP Margono juga mengatakan, tersangka AR mengaku kepada penyidik, jika dia baru satu kali mencuri pohon jati milik Perhutani.
Tersangka juga mengaku akan menjual 70 gelondong kayu jati tersebut kepada pembeli di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Nilainya ditaksir mencapai Rp 50 juta,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut AKP Margono, tersangka mengaku kalau hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Dari pemeriksaan katanya masih satu kali, nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya itu tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa, tidak ada,” ujarnya.
“Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya,” tambah AKP Margono.
Pihaknya menandaskan, 70 gelondong kayu jati beserta satu unit truk yang akan digunakan mengangkut kayu ke wilayah Sidoarjo, sudah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat saty tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” katanya. (*)
Editor : Arief Anas