Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

FaktaJombang.com – Pria berusia paruh baya di Jombang ini, terbilang nekat. Dia seolah-olah malah memfasilitasi orang lain berbuat maksiat di bulan suci Ramadan.

Betapa tidak, pria berinisial SJ (57) itu diduga membuka penyewaan kamar kos short time alias jam-jaman untuk praktik mesum.

Lokasi kos-kosannya, berada di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Jelakombo Jombang yang menjadi pengelola kos jam-jaman itu memasang tarif kos sebesar Rp 30 ribu per jam.

SJ pun kemudian diamankan pihak berwajib Polsek Jombang Kota. Namun, dia tidak sendirian. Dua rekannya pun juga diamankan polisi. Keduanya, yakni TDP (25) asal Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang dan AN (51) warga Wringinanom, Gresik.

Baca Juga:  Oknum Anggota Persekutuan Doa di Jombang Setubuhi Pasien di Bawah Umur, Ini Modusnya

“Ketiganya diduga menyewakan tempat kamar kos untuk short time,” kata AKP Soesilo, Kapolsek Jombang, Jumat (7/3/2025).

Ungkap kasus ini, lanjutnya, berawal dari pemantauan informasi di Medsos. Kemudian, petugas mendapati informasi kos-kosan dipakai untuk perbuatan mesum bertarif short time.

Tanpa berlama-lama, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menggeledah satu-persatu kamar di rumah tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan beberapa bukan Pasutri (pasangan suami istri) dan alat kontrasepsi bekas pakai.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Jombang

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk penyedia kamar kos untuk kencan.

“Selain alat kontrasepsi, kami juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga tersangka, sprei serta handphone sebagai barang bukti,” kata Soesilo.

Diketahui, SJ sebagai pengelola kos. Sedangkan AN sebagai marketing offline, dan TDP mengiklankan melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp 30 ribu per jam.

Agar laris-manis, paparnya, mereka juga meyakinkan ke para calon penyewa kamar, jika kos-kosan tersebut aman digunakan. Bahkan, mereka juga menjamin tidak bakal digerebek petugas.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Nilai Gugatan Praperadilan MSA Lemah dan Langgar Norma Hukum Positif

Menurut AKP Soesilo, dari hasil pemeriksaan sementara, tarif kos yang didapat itu kemudian dibagi bertiga.

Rinciannya, dari Rp 30 ribu tersebut, SJ menerima Rp 20 ribu dari jasa menyewakan kamar kos tersebut. Sedangkan AN dan TD menerima honor Rp 10 ribu yang dibagi dua.

“Praktik ini sudah berlangsung lama, sekitar satu tahunan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SJ, AN dan TDP terancam dikenakan Pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (*)

Editor : Arief Anas

Berita Terkait

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB