FaktaJombang.com – Pria berusia paruh baya di Jombang ini, terbilang nekat. Dia seolah-olah malah memfasilitasi orang lain berbuat maksiat di bulan suci Ramadan.
Betapa tidak, pria berinisial SJ (57) itu diduga membuka penyewaan kamar kos short time alias jam-jaman untuk praktik mesum.
Lokasi kos-kosannya, berada di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Jelakombo Jombang yang menjadi pengelola kos jam-jaman itu memasang tarif kos sebesar Rp 30 ribu per jam.
SJ pun kemudian diamankan pihak berwajib Polsek Jombang Kota. Namun, dia tidak sendirian. Dua rekannya pun juga diamankan polisi. Keduanya, yakni TDP (25) asal Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang dan AN (51) warga Wringinanom, Gresik.
“Ketiganya diduga menyewakan tempat kamar kos untuk short time,” kata AKP Soesilo, Kapolsek Jombang, Jumat (7/3/2025).
Ungkap kasus ini, lanjutnya, berawal dari pemantauan informasi di Medsos. Kemudian, petugas mendapati informasi kos-kosan dipakai untuk perbuatan mesum bertarif short time.
Tanpa berlama-lama, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menggeledah satu-persatu kamar di rumah tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa bukan Pasutri (pasangan suami istri) dan alat kontrasepsi bekas pakai.
Mereka kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk penyedia kamar kos untuk kencan.
“Selain alat kontrasepsi, kami juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga tersangka, sprei serta handphone sebagai barang bukti,” kata Soesilo.
Diketahui, SJ sebagai pengelola kos. Sedangkan AN sebagai marketing offline, dan TDP mengiklankan melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp 30 ribu per jam.
Agar laris-manis, paparnya, mereka juga meyakinkan ke para calon penyewa kamar, jika kos-kosan tersebut aman digunakan. Bahkan, mereka juga menjamin tidak bakal digerebek petugas.
Menurut AKP Soesilo, dari hasil pemeriksaan sementara, tarif kos yang didapat itu kemudian dibagi bertiga.
Rinciannya, dari Rp 30 ribu tersebut, SJ menerima Rp 20 ribu dari jasa menyewakan kamar kos tersebut. Sedangkan AN dan TD menerima honor Rp 10 ribu yang dibagi dua.
“Praktik ini sudah berlangsung lama, sekitar satu tahunan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SJ, AN dan TDP terancam dikenakan Pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (*)
Editor : Arief Anas