Edar Pil Dobel L, Pria Asal Gajah Jombang Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus peredaran pil dobel L, diamankan di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka kasus peredaran pil dobel L, diamankan di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Dengan kepala tertunduk, Muchamad Siswanto (28) keluar dari rumahnya dengan tangannya terborgol. Ia digelandang ke Mapolsek Mojowarno, Jombang pada Senin (29/3/2021) setelah subuh atau sekitar pukul 05.00 WIB.

Ia ditangkap di rumahnya Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Setelah Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Baca Juga:  Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 22.15 WIB, anggotanya mengamankan pria berinisial LH dan menemukan 2 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dan 1 klip berisi 4 butir pil dobel L.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LH mengaku, narkoba jenis pil dobel L yang dibawa itu baru saja dia beli dari tersangka Muhammad Siswanto,” kata Yogas, Senin (29/3/2021) siang.

Baca Juga:  Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Dari pengakuan LH, polisi kemudian menuju rumah Siswanto dan menggerebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat penggerebekan berlangsung. Selain berdasarkan laporan LH, juga ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Di antaranya, 6 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, sebuah plastik berisi 13 butir pil dobel L.

“Juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, diduga hasil transaksi narkoba jenis pil koplo,” katanya.

Baca Juga:  Astagfirullah, Bapak di Jombang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Kepada petugas, M Siswanto mengaku telah menjual butiran terlarang tersebut ke sejumlah teman-temannya.

“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya,” ujar Yogas.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB