FaktaJombang.com – Dengan kepala tertunduk, Muchamad Siswanto (28) keluar dari rumahnya dengan tangannya terborgol. Ia digelandang ke Mapolsek Mojowarno, Jombang pada Senin (29/3/2021) setelah subuh atau sekitar pukul 05.00 WIB.
Ia ditangkap di rumahnya Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Setelah Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 22.15 WIB, anggotanya mengamankan pria berinisial LH dan menemukan 2 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dan 1 klip berisi 4 butir pil dobel L.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LH mengaku, narkoba jenis pil dobel L yang dibawa itu baru saja dia beli dari tersangka Muhammad Siswanto,” kata Yogas, Senin (29/3/2021) siang.
Dari pengakuan LH, polisi kemudian menuju rumah Siswanto dan menggerebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat penggerebekan berlangsung. Selain berdasarkan laporan LH, juga ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.
Di antaranya, 6 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, sebuah plastik berisi 13 butir pil dobel L.
“Juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, diduga hasil transaksi narkoba jenis pil koplo,” katanya.
Kepada petugas, M Siswanto mengaku telah menjual butiran terlarang tersebut ke sejumlah teman-temannya.
“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya,” ujar Yogas.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)