FaktaJombang.com – Minimarket Alfamart di area perumahan Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, disatroni kawanan rampok, pada Selasa (5/11/2024) dini hari lalu.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu, diketahui dilakukan 4 orang. Kawanan rampok itu pun berhasil menggondol uang tunai sejumlah Rp 62 juta yang berada di dalam minimarket.
Selang beberapa hari, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut dengan meringkus 4 orang kawanan rampok tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari empat kawanan itu, satu di antaranya dilumpuhkan Timsus Satreskrim Polres Jombang. Petugas menghadiahi ‘timah panas’ pada kaki kanannya, sebab dia melawan saat dilakukan penangkapan
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, Jumat (8/11/2024).
Menurntnya, pelaku perampokan di minimarket perumahan Citra Raya ini terungkap dari penyelidikan intensif polisi berdasarkan olah TKP dan rekaman kamera pengintai alias CCTV yang terpasang di area lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi kawanan rampok beserta kendaraan yang digunakan.
Kemudian, Polres Jombang berkoordinasi dengan sejumlah Polres di sekitar Kabupaten Jombang untuk memburu kawanan rampok tersebut. Di antaranya Polres Nganjuk, Kediri, Lamongan, dan Mojokerto.
“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Marhono
Menurutnya, empat pelaku berhasil diamankan di wilayah Nganjuk, dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Di antaranya, DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
AKP Margono juga mengatakan, dari 4 kawanan tersebut, 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri. Sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.
“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang adalah berinisial HR,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta.
“Kita juga menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG-139-WA yang digunakan para pelaku untuk merampok,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*)
Editor : Arief Anas