Hukum & Kriminal

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

×

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sebarkan artikel ini
DP (41) tersangka penyedia kos-kosan mesum saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Bisnis kos-kosan dengan embel-embel ‘bebas bawa pasangan’ namun berdurasi singkat, ternyata cukup menggiurkan bagi DP (41).

Buktinya, warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini memasang tarif Rp 40 ribu per satu jam sewa.

Perkara bisnis ‘kos mesum’ ini terungkap, setelah Anggota Polres Jombang mendapat informasi terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum.

Polisi yang melakukan penyelidikan, menengarai jika kos-kosan yang dimaksud terletak di Jalan Bupati R Soedirman (Eks Jalan Pattimura) Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Putri Bupati Jombang Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang, Penggugat: "Alasannya Gak Maton"

Saat penggerebekan pada Kamis (25/7/2024) lalu, polisi bahkan mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar kos.

“Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90 ribu untuk sewa kamar 3 jam,” kata AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan DP yang kebetulan berada di lokasi rumah kos.

Baca Juga:  Polisi Jombang Ringkus Pemuda Mencurigakan Bermotor Vixion, Ternyata Bawa Pil Y

Kepada polisi, DP mengaku jika kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain. Harganya, Rp 40 ribu untuk durasi satu jam.

Dalam hal pemasaran, DP mengaku menawarkan kamar kos dengan memanfaatkan media sosial.

“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya per jam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Pelajar MAN 1 Jombang Diduga Tertular Covid-19 di Sebuah Kafe

Iptu Kasnasin mengatakan, saat ini DP telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” pungkas Iptu Kasnasin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *