Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP (41) tersangka penyedia kos-kosan mesum saat diamankan di Polres Jombang.

DP (41) tersangka penyedia kos-kosan mesum saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Bisnis kos-kosan dengan embel-embel ‘bebas bawa pasangan’ namun berdurasi singkat, ternyata cukup menggiurkan bagi DP (41).

Buktinya, warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini memasang tarif Rp 40 ribu per satu jam sewa.

Perkara bisnis ‘kos mesum’ ini terungkap, setelah Anggota Polres Jombang mendapat informasi terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum.

Polisi yang melakukan penyelidikan, menengarai jika kos-kosan yang dimaksud terletak di Jalan Bupati R Soedirman (Eks Jalan Pattimura) Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Ditolak

Saat penggerebekan pada Kamis (25/7/2024) lalu, polisi bahkan mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar kos.

“Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90 ribu untuk sewa kamar 3 jam,” kata AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan DP yang kebetulan berada di lokasi rumah kos.

Baca Juga:  Diperiksa Soal Insiden Siram Air Mineral, Warga Gadingmangu Jombang Ungkap Adanya Keganjilan

Kepada polisi, DP mengaku jika kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain. Harganya, Rp 40 ribu untuk durasi satu jam.

Dalam hal pemasaran, DP mengaku menawarkan kamar kos dengan memanfaatkan media sosial.

“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya per jam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Baca Juga:  Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Iptu Kasnasin mengatakan, saat ini DP telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” pungkas Iptu Kasnasin. (*)

Editor : Arief Anas

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru