FaktaJombang,.com – Masih ingat dua tersangka pelaku pengeroyokan di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang?. Ternyata , Novan Pradita (23) dan Ahmad Zakaria (25), diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, saat keduanya asyik pesta sabu-sabu bersama dua rekan lainnya.
Saat digerebek perkara kasus pengeroyokan, keempatnya sedang pesta sabu-sabu di kamar rumah Novan Pradita, di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dua rekannya itu, yakni Agung Pratama (23) tetangga Novan Pradita. Dan Abdul Azis Tirono (23) tetangga Ahmad Zakaria di Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, saat penggerebekan dua tersangka kasus pengeroyokan di Parimono Desa Plando itu, mereka bersama dua rekannya sedang pesta sabu-sabu,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang Kota, Selasa (18/5/2021).
Selain keempatnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip warna putih diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,97 gram, 1 pipet kaca bening berisikan diduga sabu seberat kotor 1.66 gram.
Juga peralatan isap sabu-sabu di antaranya, sebuah gunting hitam, sebuah botol air mineral, sebuah sekrup terbuat dari sedotan putih, sebuah korek api biru, dan 1 unit handphone merek Oppo tipe A12 warna hitam biru.
Pihaknya menyatakan, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di wilayah Polsek Kesamben, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang
“Setelah gelar perkara, kasus yang menjerat keempatnya itu kini kami limpahkan ke Satrenarkoba Polres. Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya: Keroyok Pemuda Mabuk di Parimono Jombang, Dua Pria Diciduk Polisi