Tersangka Kasus Pengeroyokan di Parimono Jombang, Diringkus Saat Pesta Sabu-sabu

- Redaksi

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus narkoba, dua di antaranya juga tersangka kasus pengeroyokan di Parimono, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Empat tersangka kasus narkoba, dua di antaranya juga tersangka kasus pengeroyokan di Parimono, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

FaktaJombang,.com – Masih ingat dua tersangka pelaku pengeroyokan di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang?. Ternyata , Novan Pradita (23) dan Ahmad Zakaria (25), diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, saat keduanya asyik pesta sabu-sabu bersama dua rekan lainnya.

Saat digerebek perkara kasus pengeroyokan, keempatnya sedang pesta sabu-sabu di kamar rumah Novan Pradita, di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Tersinggung, Pemuda Kademangan Jombang Bacok Pria Pulorejo

Dua rekannya itu, yakni Agung Pratama (23) tetangga Novan Pradita. Dan Abdul Azis Tirono (23) tetangga Ahmad Zakaria di Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saat penggerebekan dua tersangka kasus pengeroyokan di Parimono Desa Plando itu, mereka bersama dua rekannya sedang pesta sabu-sabu,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang Kota, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:  43 Atlet dari 7 Perguruan Silat Ikuti Kapolres Jombang Cup 2022

Selain keempatnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip warna putih diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,97 gram, 1 pipet kaca bening berisikan diduga sabu seberat kotor 1.66 gram.

Juga peralatan isap sabu-sabu di antaranya, sebuah gunting hitam, sebuah botol air mineral, sebuah sekrup terbuat dari sedotan putih, sebuah korek api biru, dan 1 unit handphone merek Oppo tipe A12 warna hitam biru.

Pihaknya menyatakan, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di wilayah Polsek Kesamben, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang

Baca Juga:  Stadion Merdeka Jombang, Fasilitas Minim Perawatan, Lapangan Bikin Lecet

“Setelah gelar perkara, kasus yang menjerat keempatnya itu kini kami limpahkan ke Satrenarkoba Polres. Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)

Baca Sebelumnya: Keroyok Pemuda Mabuk di Parimono Jombang, Dua Pria Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB