FaktaJombang.com – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernasib sungguh bikin sedih.
Betapa tidak, siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) itu mengalami trauma berat akibat jadi pelampiasan birahi laki-laki yang tak lain adalah bapak tirinya.
Bahkan, perkosaan itu terjadi berkali-kali, ketika istrinya atau ibu kandung korban tidak sedang di rumah. Diketahui, perlakukan tak senonoh bapak kepada anak tirinya itu terjadi sejak 10 Juli 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku berinisial MF, asal Kecamatan Mojowarno, Jombang, dan saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Jombang.
Dia diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang setelah ibu korban melaporkan ulah biadab suaminya itu.
Iptu Kasnanin mengungkapkan, pemerkosaan pelaku terhadap anak tirinya itu berulangkali terjadi. Terakhir, pelaku beraksi memperkosa anak tirinya pada bulan Ramadan, tepatnya Senin, 8 April 2024 malam.
Malam itu bakda isya atau sekitar pukul 19.00 WIB, istri pelaku tidak sedang di rumah karena menunaikan salat Tarawih. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku memastikan keberadaan anak tirinya.
Pelaku kemudian tahu kalau anak tirinya berada di dalam kamar korban sedang bernmain handphone. Dia pun langsung masuk kamar anaknya dan aksi bejatnya pun dimulai.
Pelaku lalu melepas rok dan celana dalam korban. Sejurus kemudian, dia juga melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.
Seolah tak menyia-nyiakan kesempatan, aksi persetubuhan bapak kepada anak tirinya itu pun terjadi. Aksi rudapaksa kepada anak tirinya itu rampung, setelah sang bapak mengalami klimaks.
“Pelaku menyetubuhi korban secara paksa hingga korban mengalami kesakitan. Persetubuhan dilakukan kurang lebih 5 menitan hingga pelaku mengeluarkan spermanya ke arah tembok,” ungkap Iptu Kasnasin, Selasa (20/8/2024).
Iptu Kasnasin mengatakan, korban mengalami trauma akibat ulah biadab bapak tirinya yang berkali-kali itu. Dia pun akhirnya memberanikan diri mengadu ke neneknya pada Kamis 02 Juni 2024.
“Korban takut karena sudah terlalu sering diperlakukan ayah tirinya. Karena korban sudah capek dengan keadaan itu, akhirnya korban bilang kepada neneknya dan cerita semuanya. Neneknya lantas menceritakannya kepada ibu korban,” jelas Iptu Kasnasin.
Hati sang ibu kandung korban bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita nenek korban. Ia kemudian melaporkan suaminya ke Polres Jombang lantaran tak terima dengan ulah siaminya.
Setelah itu. MF berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik, pelaku mangaku hasratnya tak tersalurkan karena merasa kesepian. Alasannya, istrinya tidak bisa memenuhinya sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
“Tersangka mengaku kesepian karena istrinya lagi bekerja, hingga akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan,” kata Iptu Kasnasin.
Atas perbuatannya, tersangka MF terancam dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Editor : Arief Anas