FaktaJombang.com – Masih ingat kasus dugaan pemerkosaan atau perbuatan cabul yang diduga melibatkan putra kiai sepuh di Kabupaten Jombang?, Dugaan ini sempat mencuat ke publik menjelang akhir tahun 2019 silam.
Kini, sang putra kiai beriisial MSA tersebut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal ini diketahui di laman SIPP PN Surabaya. Gugatan nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, 23 November 2021 lalu itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada MSA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tercantum pula, pemohon adalah Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur. Hanya saja, tidak tercantum kuasa hukum baik Pemohon maupun Termohon di lama ini.
Tercatat, tahapan penetapan agenda sidang pertama pada Rabu 1 Desember 2021 lalu di ruang sidang Candra PN Surabaya yang hanya dihadiri pemohon. Sementara termohon tidak hadir. Dan pada Rabu 8 Desember 2021 besok, memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan
Sementara pada Petitum Permohonan, disebutkan jika Pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon, tidak sah.
Sebab itu, agar Termohon membatalkan penetapannya sebagai Tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, serta menghentikan penyidikan/ menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Pemohon.
Selanjutnya, agar memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Berikut isi petitum permohonan tersebut:
– Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah;
– Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) beserta segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah;
– Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/ Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020).
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan/menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap PEMOHON atas Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/ Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama Tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020);
Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020);
– Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
– Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
– Membebankan biaya perkara kepada Termohon. *)