Dugaan Pencabulan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Kapolda Jatim Dipraperadilankan

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar (Screenshot) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yang menjelaskan perkara gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan putra kiai sepuh di Jombang.

Tangkapan layar (Screenshot) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yang menjelaskan perkara gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan putra kiai sepuh di Jombang.

FaktaJombang.com – Masih ingat kasus dugaan pemerkosaan atau perbuatan cabul yang diduga melibatkan putra kiai sepuh di Kabupaten Jombang?, Dugaan ini sempat mencuat ke publik menjelang akhir tahun 2019 silam.

Kini, sang putra kiai beriisial MSA tersebut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini diketahui di laman SIPP PN Surabaya. Gugatan nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, 23 November 2021 lalu itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada MSA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercantum pula, pemohon adalah Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur. Hanya saja, tidak tercantum kuasa hukum baik Pemohon maupun Termohon di lama ini.

Tercatat, tahapan penetapan agenda sidang pertama pada Rabu 1 Desember 2021 lalu di ruang sidang Candra PN Surabaya yang hanya dihadiri pemohon. Sementara termohon tidak hadir. Dan pada Rabu 8 Desember 2021 besok, memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan

Sementara pada Petitum Permohonan, disebutkan jika Pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon, tidak sah.

Baca Juga:  Jadi Buron Kasus Arisan Online Fiktif, Perempuan Cantik Asal Jombang Diringkus di Bali

Sebab itu, agar Termohon membatalkan penetapannya sebagai Tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, serta menghentikan penyidikan/ menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Pemohon.

Selanjutnya, agar memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Berikut isi petitum permohonan tersebut:

– Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah;

Baca Juga:  Praperadilan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Pengacara: "Target Kami, Kepastian Hukum"

– Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) beserta segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah;

– Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/ Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020).

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan/menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap PEMOHON atas Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/ Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama Tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020);

Baca Juga:  Nyambi Edarkan Pil Koplo, Pedagang Kreditan di Jombang Diringkus Polisi

Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi Nomor Pol: BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol: BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020);

– Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

– Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

– Membebankan biaya perkara kepada Termohon. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru