Ini Identitas Mayat Mrs X di Lahan Tebu Rejoslamet Jombang, 3 Pelaku Diringkus

- Redaksi

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat dikeler polisi di Mapolres Jombang.

Ketiga tersangka saat dikeler polisi di Mapolres Jombang.

FaktaJombang.com – Masih ingat mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi membusuk di area lahan tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu? (Baca: Mayat Mrs X Ditemukan Membusuk di Kebun Tebu Rejoslamet Jombang)

Korban diketahui bernama Lilik Marita (61), seorang janda warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Ia menjadi korban pembunuhan dua lelaki dan satu perempuan. Yakni, Fadlan Ramadhan Hutabarat (26) asal Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Firman Gultom (25) asal Dusun/Desa Panolan Rt 005 Rw 002 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, serta Khusnul Kotimah (25) dari Dusun/Desa Suntri Rt 05 Rw 01 Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Ketiganya berhasil diringkus polisi di wilayah Tuban pada Jumat 5 Februari 2021 lalu sekitar pukul 05:00 WIB. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas karena berusaha melawan saat diringkus.

Baca Juga:  Diperiksa Kejari Jombang, Ketua YPBU Gadingmangu Diwakilkan Pengacaranya

Tersangka yang ditembak kakinya, dikeler petugas menggunakan kursi roda. Bersama dua rekannya, mereka pun dirilis di halaman Polres Jombang beserta barang buktinya, Senin (8/2/2021).

“Saat penangkapan, tersangka ini berusaha melawan petugas, jadi terpaksa kami lakukan tindakan tak terukur dengan menghadiahi timah panas,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho.

Baca Juga:  Viral 10 Karyawan Toko Mayar Jombang Terpapar Covid-19, Ternyata Tidak Benar

Sementara barang bukti yang disita polisi yakni, 1 handphone Samsung Galaxy A10, 1 kalung imitasi milik korban, 1 senjata tajam berupa samurai, 1 unit mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY sebagai sarana, serta sejumlah uang.

“Para tersangka dijerat Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas AKBP Agung. (nas/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru