FaktaJombang.com – Sidang perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar dengan dua tergugat yakni Ema Umiyyatul Cusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, memasuki agenda penambahan alat bukti dari penggugat yakni Moch Rodly, Kamis (9/9/2021).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB ini, juga digelar di ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Dihadiri penggugat yaitu Mochamad Rodly didampingi dua kuasa hukumnya, Agus Sholahuddin dan Sugiarto.
Sementara pihak dua Tergugat yang tak lain adalah putri dan menantu Bupati Jombang, dihadiri dua kuasa hukumnya Mohamad Sholahuddin dan Moh Ja’far Shodiq Maksum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melengkapi alat bukti yang ditarik pada Kamis pekan lalu karena kurang pembanding, pihak penggugat menambahkan dua bukti lagi berupa video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah penggugat.
“Hari ini, ada tambahan dua bukti berupa rekaman video. Sedangkan 9 bukti pada sidang sebelumnya, sudah kami lengkapi. Jadi total ada 11 alat bukti yang kami sampaikan ke majelis hakim,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Rekamaan video yang dijadikan bukti tambahan penggugat, kata Agus Sholahuddin, yaitu video rekaman CCTV yang menayangkan pihak Tergugat mengambil uang di rumah Penggugat, di Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Kami meyakini bahwa videonya tergugat mengambil uang di rumah penggugat. Nominal yang diserahkan dalam video itu, sebesar Rp 220 Juta. Yang mengambil uang di video itu adalah Tergugat II,” kata Agus.
Hanya saja, dia mengatakan lupa tanggal penyerahan uang dalam video tersebut. “Tanggal transaksinya saya nggak ingat. Tapi ada di gugatan,” sambungnya.
Sedangkan bukti tambahan kedua yang diserahkan ke Majelis Hakim, kata Agus, yaitu video rekaman CCTV yang menayangkan klarifikasi utang piutang dari kakak kandung tergugat.
“Tempatnya sama, di kediaman penggugat,” ujarnya.
Agus Sholahiddin juga menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi. Dimana, saksi tersebut yang mengetahui siapa saja yang mengambil uang di rumah Tergugat.
“Ada tiga saksi yang sudah kita siapkan. Untuk langkah lain, kita tunggu perkembangan persidangan selanjutnya saja,” pungkasnya.
Sidang perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg ini dilanjutkan Kamis 16 September 2021 pekan depan, dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat. *)
Baca sebelumnya:
– Perkara Wanprestasi Ning Ema Diisukan Pesanan, Moch Rodly: “Nggak Benar, Murni Nagih Utang”
– Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar, Penggugat Serahkan 9 Alat Bukti