Pemuda Glagahan Jombang Diringkus, Polsek Jogoroto Sita Ribuan Pil Dobel L

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yayan beserta barang bukti ribuan pil dobel L, saat diamankan di Polsek Jogoroto, Jombang.

Tersangka Yayan beserta barang bukti ribuan pil dobel L, saat diamankan di Polsek Jogoroto, Jombang.

FaktaJombang.com – Nekat ‘bermain-main’ dengan narkoba jenis pil dobel L, Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Jogoroto, Jombang.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jogoroto, setelah polisi mengamankan seseorang berinisial M yang kedapatan memiliki 4 butir pil koplo.

“Hasil introgasi kami, M mengaku jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dari tersangka Yayan,” kata AKP Darul Huda, Kapolsek Jogoroto, Senin (13/9/2021).

Berbekal pengakuan M itu, polisi segera meluncur ke kampung Yayan di Desa Glagahan. Tanpa kesulitan berarti, tersangka Yayan diringkus dalam penggerebekan rumahnya.

Di dalam rumah Yayan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan siap edar.

Baca Juga:  Nyolong Diesel Bawa Senapan Angin, Pria Asal Jombang Ditangkap di Lamongan

“Petugas juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.

Tersangka Yayan kemudian digelandang polisi ke Mapolsek Jogoroto beserta barang bukti yang ditemukan.

Ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, kata Darul Huda, berawal dari informasi masyakarat. Kemudian polisi menindaklanjutinya ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga:  Premanisme Paling Menonjol di Jombang Selain Miras dan Narkoba, Ini Pemicunya

Saat ini, tersangka Yayan masih dalam pemeriksaan intensif untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. “Guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB