FaktaJombang.com – Nekat ‘bermain-main’ dengan narkoba jenis pil dobel L, Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Jogoroto, Jombang.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jogoroto, setelah polisi mengamankan seseorang berinisial M yang kedapatan memiliki 4 butir pil koplo.
“Hasil introgasi kami, M mengaku jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dari tersangka Yayan,” kata AKP Darul Huda, Kapolsek Jogoroto, Senin (13/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal pengakuan M itu, polisi segera meluncur ke kampung Yayan di Desa Glagahan. Tanpa kesulitan berarti, tersangka Yayan diringkus dalam penggerebekan rumahnya.
Di dalam rumah Yayan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan siap edar.
“Petugas juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.
Tersangka Yayan kemudian digelandang polisi ke Mapolsek Jogoroto beserta barang bukti yang ditemukan.
Ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, kata Darul Huda, berawal dari informasi masyakarat. Kemudian polisi menindaklanjutinya ke tingkat penyelidikan.
Saat ini, tersangka Yayan masih dalam pemeriksaan intensif untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. “Guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras. *)