Pemuda Glagahan Jombang Diringkus, Polsek Jogoroto Sita Ribuan Pil Dobel L

Selasa, 14 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yayan beserta barang bukti ribuan pil dobel L, saat diamankan di Polsek Jogoroto, Jombang.

Tersangka Yayan beserta barang bukti ribuan pil dobel L, saat diamankan di Polsek Jogoroto, Jombang.

FaktaJombang.com – Nekat ‘bermain-main’ dengan narkoba jenis pil dobel L, Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Jogoroto, Jombang.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jogoroto, setelah polisi mengamankan seseorang berinisial M yang kedapatan memiliki 4 butir pil koplo.

“Hasil introgasi kami, M mengaku jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dari tersangka Yayan,” kata AKP Darul Huda, Kapolsek Jogoroto, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:  Praperadilan MSA Putra Kiai di Jombang, Dilanjut Pekan Depan Secara Maraton

Berbekal pengakuan M itu, polisi segera meluncur ke kampung Yayan di Desa Glagahan. Tanpa kesulitan berarti, tersangka Yayan diringkus dalam penggerebekan rumahnya.

Di dalam rumah Yayan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan siap edar.

Baca Juga:  Dana Sharing dari 3 Sekolah, YPBU Gadingmangu Jombang Disebut Terima Rp 2,7 Miliar Per Tahun?

“Petugas juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.

Tersangka Yayan kemudian digelandang polisi ke Mapolsek Jogoroto beserta barang bukti yang ditemukan.

Ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, kata Darul Huda, berawal dari informasi masyakarat. Kemudian polisi menindaklanjutinya ke tingkat penyelidikan.

Saat ini, tersangka Yayan masih dalam pemeriksaan intensif untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. “Guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BOS 2020 di Lingkup YPBU Gadingmangu Jombang, Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru