FaktaJombang.com – Sidang praperadilan dengan pemohon Moch Subchi Azal Tsani atau MSA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang akan dilanjutkan Senin 24 Januari 2022 mendatang, dengan agenda bertahap secara marathon.
Selain melakukan pemeriksaan bukti surat, pemohon juga akan menghadirkan dua saksi fakta. Jadwal sidang praperadilan tersebut diputuskan Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto setelah tercapainya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.
Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut hari Selasa, 25 Januari 2022 dengan agenda pembuktian pemeriksaan dua orang saksi ahli dari pemohon. Lalu dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta dari termohon satu dan tiga, yaitu Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hari berikutnya, pada Rabu, 26 Januari 2022 mendatang, agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli termohon satu dan tiga.
“Sebab termohon 2 dan 4 (Kejari dan Kejati) kan tidak hadirkan saksi. Pada Kamis (27/1/2022) bisa dilanjutkan pembuktian, tuntas. Kalau ada kesimpulan sampaikan hari itu silakan. Kemudian bias lanjutkan bisa putusan, prinsip hukum itu pemeriksaan cepat, jadi untuk putusan paling lambat Jumat,” kata Dodik Setyo Wijayanto, di tengah-tengah sidang.
Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, saksi ahli yang disiapkan adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara.
Hal tersebut dilakukan karena dalam persidangan banyak mengutip frasa-frasa yang menjadi perdebatan.
“Kami siapkan untuk dua orang saksi ahli, tapi terkait apa yang akan dijelaskan oleh saksi nanti mohon maaf karena itu materi yang kita sampaikan di awal,” pungkasnya. *)