Praperadilan MSA Putra Kiai di Jombang, Dilanjut Pekan Depan Secara Maraton

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai Jombang di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai Jombang di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

FaktaJombang.com – Sidang praperadilan dengan pemohon Moch Subchi Azal Tsani atau MSA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang akan dilanjutkan Senin 24 Januari 2022 mendatang, dengan agenda bertahap secara marathon.

Selain melakukan pemeriksaan bukti surat, pemohon juga akan menghadirkan dua saksi fakta. Jadwal sidang praperadilan tersebut diputuskan Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto setelah tercapainya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Baca Juga:  HUT Lalu Lintas ke-66, Tunawisma di Jombang Divaksin dan Dapat Sembako

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut hari Selasa, 25 Januari 2022 dengan agenda pembuktian pemeriksaan dua orang saksi ahli dari pemohon. Lalu dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta dari termohon satu dan tiga, yaitu Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hari berikutnya, pada Rabu, 26 Januari 2022 mendatang, agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli termohon satu dan tiga.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jombang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2019

“Sebab termohon 2 dan 4 (Kejari dan Kejati) kan tidak hadirkan saksi. Pada Kamis (27/1/2022) bisa dilanjutkan pembuktian, tuntas. Kalau ada kesimpulan sampaikan hari itu silakan. Kemudian bias lanjutkan bisa putusan, prinsip hukum itu pemeriksaan cepat, jadi untuk putusan paling lambat Jumat,” kata Dodik Setyo Wijayanto, di tengah-tengah sidang.

Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, saksi ahli yang disiapkan adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara.

Baca Juga:  Pinjam Motor Malah Digadaikan, Dua Emak-emak di Jombang dan Penadahnya Diringkus

Hal tersebut dilakukan karena dalam persidangan banyak mengutip frasa-frasa yang menjadi perdebatan.

“Kami siapkan untuk dua orang saksi ahli, tapi terkait apa yang akan dijelaskan oleh saksi nanti mohon maaf karena itu materi yang kita sampaikan di awal,” pungkasnya. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB