Praperadilan MSA Putra Kiai di Jombang, Dilanjut Pekan Depan Secara Maraton

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai Jombang di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai Jombang di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

FaktaJombang.com – Sidang praperadilan dengan pemohon Moch Subchi Azal Tsani atau MSA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang akan dilanjutkan Senin 24 Januari 2022 mendatang, dengan agenda bertahap secara marathon.

Selain melakukan pemeriksaan bukti surat, pemohon juga akan menghadirkan dua saksi fakta. Jadwal sidang praperadilan tersebut diputuskan Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto setelah tercapainya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Ditangkap di Bareng Jombang, Satu Tersangka Barusan Beli Sabu Rp 600 Ribu

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut hari Selasa, 25 Januari 2022 dengan agenda pembuktian pemeriksaan dua orang saksi ahli dari pemohon. Lalu dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta dari termohon satu dan tiga, yaitu Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

Di hari berikutnya, pada Rabu, 26 Januari 2022 mendatang, agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli termohon satu dan tiga.

Baca Juga:  Kaki Bocah di Jombang Terjebak di Kolong Bangku Halte, Evakuasi Berlangsung Dramatis

“Sebab termohon 2 dan 4 (Kejari dan Kejati) kan tidak hadirkan saksi. Pada Kamis (27/1/2022) bisa dilanjutkan pembuktian, tuntas. Kalau ada kesimpulan sampaikan hari itu silakan. Kemudian bias lanjutkan bisa putusan, prinsip hukum itu pemeriksaan cepat, jadi untuk putusan paling lambat Jumat,” kata Dodik Setyo Wijayanto, di tengah-tengah sidang.

Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, saksi ahli yang disiapkan adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Ditolak

Hal tersebut dilakukan karena dalam persidangan banyak mengutip frasa-frasa yang menjadi perdebatan.

“Kami siapkan untuk dua orang saksi ahli, tapi terkait apa yang akan dijelaskan oleh saksi nanti mohon maaf karena itu materi yang kita sampaikan di awal,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru