Praperadilan MSA Putra Kiai di Jombang, Dilanjut Pekan Depan Secara Maraton

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai Jombang di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai Jombang di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

FaktaJombang.com – Sidang praperadilan dengan pemohon Moch Subchi Azal Tsani atau MSA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang akan dilanjutkan Senin 24 Januari 2022 mendatang, dengan agenda bertahap secara marathon.

Selain melakukan pemeriksaan bukti surat, pemohon juga akan menghadirkan dua saksi fakta. Jadwal sidang praperadilan tersebut diputuskan Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto setelah tercapainya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Baca Juga:  Buntut Penggerebekan Perumahan di Jogoloyo Jombang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut hari Selasa, 25 Januari 2022 dengan agenda pembuktian pemeriksaan dua orang saksi ahli dari pemohon. Lalu dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta dari termohon satu dan tiga, yaitu Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hari berikutnya, pada Rabu, 26 Januari 2022 mendatang, agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli termohon satu dan tiga.

Baca Juga:  Tahap Dua Rombongan Jamaah Calon Haji Jombang Berangkat, 2 Orang Gagal

“Sebab termohon 2 dan 4 (Kejari dan Kejati) kan tidak hadirkan saksi. Pada Kamis (27/1/2022) bisa dilanjutkan pembuktian, tuntas. Kalau ada kesimpulan sampaikan hari itu silakan. Kemudian bias lanjutkan bisa putusan, prinsip hukum itu pemeriksaan cepat, jadi untuk putusan paling lambat Jumat,” kata Dodik Setyo Wijayanto, di tengah-tengah sidang.

Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, saksi ahli yang disiapkan adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara.

Baca Juga:  Emak-emak di Sentul Jombang Nekat Jual Miras, Polisi Amankan 22 Botol

Hal tersebut dilakukan karena dalam persidangan banyak mengutip frasa-frasa yang menjadi perdebatan.

“Kami siapkan untuk dua orang saksi ahli, tapi terkait apa yang akan dijelaskan oleh saksi nanti mohon maaf karena itu materi yang kita sampaikan di awal,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru