FaktaJombang.com – Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).
Sidang dengan agenda pembuktian ini juga sempat memutar rekaman CCTV (Close Circuit Television) di ruang sidang setempat.
Jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, saksi, penasihat hukum maupun pengunjung sidang, menyaksikan rekaman tersebut melalui layar monitor berukuran besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah mobil putih melaju kencang. Beberapa saat kemudian, mobil yang diketahui milik Vanessa Angel itu terlihat oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan tol Jombang-Mojokerto.
Mobil itu lantas berputar hingga menghadap arah berlawanan. Tampak pula asap putih saat terjadi kecelakaan.
“Memang gambarnya kurang jelas. Meski demikian, bisa terlihat mobil warna putih yang menabrak pembatas jalan,” ujar ketua majelis hakim Bambang Setyawan kepada saksi Zanuar Firmanto, kepala departemen layanan operasi jalan tol PT Astra Infra Solutions.
Zanuar lalu menjelaskan soal posisi CCTV yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. Posisi CCTV berada di simpang susun Bandarkedungmulyo, sedangkan lokasi kecelakaan Tol Jombang KM 672+300, wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Zanuar menjelaskan, tidak semua ruas dipasang CCTV. Sementara kamera yang merekam kejadian kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah itu, berada di simpang susun jalan tol.
“Jaraknya sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. Makanya gambarnya kurang jelas. Tahun ini baru kita pasang di sejumlah titik,” kata Zanuar.
Dalam sidang agenda pembuktian ini, JPU menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Zanuar, dan Budi Hermawan merupakan petugas jalan tol, lalu ada Ansori warga setempat.
Dalam agenda sidang ini, kelima saksi menerangkan sepengetahuannya terkait dengan kejadian kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa Tubagus Joddy. Sidang digelar secara daring atau online.
Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang. Sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) lalu.
Mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Tubagus didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.