FaktaJombang.com – Apes dialami Eko Purwati (51) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, selain janda berumur setengah abad ini ditiduri, motor matiknya dibawa kabur pria yang memacarinya.
Berutung, pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah korban melaporkan ulah pacarnya itu. Pelaku diketahui bernama Endro Kusworo (28) warga Desa Tarungwetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 23 November 2020 lalu. Saat itu, sektiar pukul 07.47 WIB, korban dan pelaku berangkat ke villa di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol W-5609-PH warna merah hitam milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai di villa, sepeda motor matik tersebut diparkir di garasi dengan kunci kontak sepeda motor masih menempel. Sejoli terpaut usia cukup jauh ini pun masuk villa dan berhubungan badan laiknya suami istri.
Korban yang lengah usai “digoyang”, dimanfaatkan pelaku. Ia pun langsung membawa kabur sepeda motor matik korban.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, modus pelaku dengan cara mencari pasangan berumur atau lebih atas dari usianya.
“Pelaku mengajak yang bersangkutan membina hubungan kasih dan berhubungan badan. Saat korban lengah, sepeda motor milik korban dibawa kabur,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait modus yang dilancarkan pelaku. Terkait apakah pelaku tersebut spesialis merebut hati korban dengan sasaran perempuan berumur.
“Korban berusia 51, sementara tersangka 28 tahun. Tersangka dan korban memang punya hubungan khusus,” katanya.
Kapolres Dony juga mengatakan, masih berkoordinasi dengan Polres lain karena diduga ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di luar Mojokerto.
Kasus ini terungkap, begitu korban mengetahui akun Facebook dengan ciri-ciri yang sama dengan tersangka. Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pacet pada Selasa 19 Januari 2021 lalu.
Sementara tersangka Endro Kusworo (28) mengaku mengenal korban di sebuah lokalisasi. Kemudian, ia mengajak korban ke villa di kawasan Kecamatan Pacet, Mojokerto untuk asyik masyuk.
“Iya memang berhubungan tapi tidak ingin menikahi. Saat pakai baju di kamar mandi, motor saya ambil dan saya dijual. Ini pertama kali. Karena janda lebih pengalaman, lebih tahu,” katanya.
Sedanngkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban, kaos oblong dan sepatu kain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.