FaktaJombang.com – Lima pria di Jombang dirungkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Jombang. Mereka ditangkap gegara nekat jadi pengedar sabu-sabu.
Kelimanya yakni berinisial PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25). Oleh polisi, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penangkapan lima tersangka pengedar narkoba ini dilakukan pada Minggu (8/1/2023), di tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, PTN dan YA merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Jombang. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Sembung, Desa setempat sejutar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan PTN dan YA, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,38 gram sabu-sabu, pipet kaca dengan sisa sabu-sabu 0,37 gram, 1 unit handphone dan sepeda motor.
Kasus peredaran narkoba ini pun dilakukan. Alhasil, polisi langsung bergerak dan menggerebek sebuah rumah di Dusun Sumberpelas, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan KST yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik.
Selain KST, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp 110 ribu, serta 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya