Edar Sabu-sabu dan Pil Dobel L, 5 Pria di Jombang Diringkus Polisi

pengedar narkoba di polres jombang
Lima tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L saat diamankan di Polres Jombang.

Selanjutnya, pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, serta PK warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumah tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” kata AKP Komar.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita barang bukti total 2,1 gram yang dikemas menjadi 8 plastik klip. Selain itu, pipet kaca berisi sisa sabu-sabu 1,4 gram; timbangan elektrik, uang Rp 500 ribu, dan 2 unit handphone.

Saat ini, lanjut AKP Komar, kelima tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu-sabu terancam dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L bakal dijerat Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *