Pemuda Kebontemu Jombang Diciduk, 500 Butir Pil Dobel L Diamankan

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Moch Fahrul diamankan di Polsek Jombang Kota, beserta barang buktinya.

Tersangka Moch Fahrul diamankan di Polsek Jombang Kota, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Dengan muka tertunduk, Moch Fahrul BA (19) warga Dusun Temulawan, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas keluar dari rumahnya menuju Polsek Jombang Kota.

Dia diangkut menggunakan mobil polisi setelah petugas menggerebek rumahnya pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain dirinya, petugas juga mengamankan barang 500 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Plastik di Keplaksari Jombang, Dipastikan Nihil Korban Jiwa

“Sebanyak 500 butir pil dobel L kami amankan. Barang bukti itu disimpan tersangka di lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersangka,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, lanjutnya, juga diamankan sebuah dosbook Handphone merek Redmi warna biru. Sedangkan ponselnya dipakai tersangka.

Dijelaskannya, penggerebekan rumah tersangka, berawal dari diamakannya dua pria yakni Bayu CA alias Penyakit dan Adimas BL alias Mboto. Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika barang terlarang tersebut mereka dapatkan dari tersangka Moch Fahrul.

Baca Juga:  Sewa Mobil di Jombang Alasan Untuk Kondangan, Malah Dijual Rp 17 Juta

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapatkan informasi valid, segera menggerebek rumah tersangka di Dusun Temuwulan, Desa Kebontemu.

Baca Juga:  Soal Rekreasi, Sejumlah Guru SMPN 1 Peterongan Jombang Akhirnya Disanksi

Saat ini, tersangka Moch Fahrul mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba ini,” papar Bambang Setiyobudi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru