FaktaJombang.com – Dengan muka tertunduk, Moch Fahrul BA (19) warga Dusun Temulawan, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas keluar dari rumahnya menuju Polsek Jombang Kota.
Dia diangkut menggunakan mobil polisi setelah petugas menggerebek rumahnya pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain dirinya, petugas juga mengamankan barang 500 butir pil dobel L.
“Sebanyak 500 butir pil dobel L kami amankan. Barang bukti itu disimpan tersangka di lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersangka,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Jumat (5/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjutnya, juga diamankan sebuah dosbook Handphone merek Redmi warna biru. Sedangkan ponselnya dipakai tersangka.
Dijelaskannya, penggerebekan rumah tersangka, berawal dari diamakannya dua pria yakni Bayu CA alias Penyakit dan Adimas BL alias Mboto. Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika barang terlarang tersebut mereka dapatkan dari tersangka Moch Fahrul.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapatkan informasi valid, segera menggerebek rumah tersangka di Dusun Temuwulan, Desa Kebontemu.
Saat ini, tersangka Moch Fahrul mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba ini,” papar Bambang Setiyobudi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)