Pemuda Kebontemu Jombang Diciduk, 500 Butir Pil Dobel L Diamankan

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Moch Fahrul diamankan di Polsek Jombang Kota, beserta barang buktinya.

Tersangka Moch Fahrul diamankan di Polsek Jombang Kota, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Dengan muka tertunduk, Moch Fahrul BA (19) warga Dusun Temulawan, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas keluar dari rumahnya menuju Polsek Jombang Kota.

Dia diangkut menggunakan mobil polisi setelah petugas menggerebek rumahnya pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain dirinya, petugas juga mengamankan barang 500 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Baru Terpilih Jadi Anggota DPRD Jombang, Namanya Masuk Dakwaan Kasus Gratifikasi Hakim MA, Kok Bisa?

“Sebanyak 500 butir pil dobel L kami amankan. Barang bukti itu disimpan tersangka di lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersangka,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Jumat (5/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjutnya, juga diamankan sebuah dosbook Handphone merek Redmi warna biru. Sedangkan ponselnya dipakai tersangka.

Baca Juga:  Diesel Dipakai Mengairi Sawah Malah Dicuri, Begini Nasib Tiga Pria di Jombang

Dijelaskannya, penggerebekan rumah tersangka, berawal dari diamakannya dua pria yakni Bayu CA alias Penyakit dan Adimas BL alias Mboto. Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika barang terlarang tersebut mereka dapatkan dari tersangka Moch Fahrul.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapatkan informasi valid, segera menggerebek rumah tersangka di Dusun Temuwulan, Desa Kebontemu.

Baca Juga:  Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Saat ini, tersangka Moch Fahrul mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba ini,” papar Bambang Setiyobudi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru