“Ya kan lokasinya masih di ruas jalan yang sama. Besaran anggaran dan volumenya juga tetap. Jadi nggak perlu merubah DPA. Kemungkinan terjadinya Perubahan DPA itu pada saat PAK (perubahan anggaran keuangan) atau P-APBD,” jelasnya.
Disinggung soal banner yang terpasang di lokasi, dimana tertulis lokasi Kecamatan Ngoro, pihaknya mengatakan, hal ini merupakan kesalahan tulis. Sebab, lanjutnya, nama proyek tersebut cukup jelas, yakni tercantum Desa Janti dan Alang-alang Caruban,
“Itu maksudnya kecamatan Jogoroto. Ya mohon maaf atas kesalahan tulis tersebut. Hal-hal seperti ini akan kami cermati agar tidak terulang,” tandasnya.
Sekedar informasi, sumber dana pembangunan penahan jalan ruas Janti – Alang-alang Caruban ini dari P-APBD tahun anggaran 2022. Proyek ini dilaksanakan CV Singgelopuro dan konsultannya adalah CV Patria Jaya Consultant.
Untuk diketahui, proyek pembangunan penahan jalan ruas Janti-Alangalang Caruban ini sempat dinilai fiktif. Mengingat, terpasangnya papan proyek di lokasi awal, namun tidak terlihat geliat pekerjaan pembangunan.
Dan kenyataannya, titik lokasi proyek tersebut bergeser sekitar satu kilometer selatan titik lokasi awal. *)
Halaman : 1 2






