Peristiwa

Ema Umiyyatul Chusnah Digugat ke PN Jombang Perkara Utang Rp 2,65 Miliar

×

Ema Umiyyatul Chusnah Digugat ke PN Jombang Perkara Utang Rp 2,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar (Screenshot) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, yang menjelaskan perkara gugatan kepada Ning Ema, putri Bupati Jombang sekaligus Anggota DPR RI beserta suaminya, terkait wanprestasi utang Rp 2,65 Miliar.

FaktaJombang.com – Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar.

Gugatan dilayangkan H Moch Rodly kepada Ning Ema, yang tak lain adalah Anggota DPR RI dan putri Bupati Jombang beserta suaminya itu, diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang.

Tercantum, perkara wanprestasi tersebut didaftarkan Penggugat melalui kuasa hukumnya pada Selasa 8 Juni 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg. Sedangkan sidang pertama perkara ini, dijadwal pada Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga:  Iswahyudi, Korban Terakhir yang Tercebur ke Sungai Brantas Jombang, Ditemukan

Dalam petitum (apa yang diminta penggugat agar diputus oleh hakim dalam persidangan) yang tertera di SIPP PN Jombang ini di antaranya menyatakan, sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl KH Wahab Khasbulloh Dusun Tambak Beras Tengah RT/RW/03/03 Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang atas nama para Tergugat.

Baca Juga:  Diduga Ilegal, Pengelolaan Limbah B3 di Kesamben Jombang Resahkan Warga

Kemudian, menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas utang-piutang sebesar Rp 2,65 miliar kepada Penggugat.

Memerintahkan para Tergugat untuk melakukan pembayaran seluruh utangnya sebesar Rp 2.650.000.000 ditambah ganti rugi sebesar Rp 1,192.500.000. Sehingga seluruhnya sebesar Rp 3.842.500.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai.

Sekaligus, menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari Para Tergugat atas kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Bus Bagong Hantam 6 Kendaraan Lain di Jombang

Sementara itu, H Moch Rodly membenarkan telah melayangkan gugatan kepada Ning Ema dan suaminya melalui kuasa hukumnya. Hanya saja, dia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait utang piutang tersebut.

“Semua sudah kami pasrahkan ke kuasa hukum kami. Untuk keterangan lebih lanjut, biar kuasa hukum kami yang menjelaskan. Mending kita tunggu saja hasilnya di persidangan mendatang,” singkatnya. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *