PLOSO | FaktaJombang.com – Upaya jemput paksa yang dilakukan polisi terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, akhirnya berbuah hasil. Buronan kasus pencabulan itu pun ditangkap, Jumat, 8 Juli 2022.
MSAT menyerahkan diri pada Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui proses komunikasi yang cukup panjang dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan jajarannya.
Kapolda membenarkan bahwa MSA sudah menyerahkan diri setelah hampir sehari penuh dilakukan pencarian di area pondok pesantren Shiddqiyyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Becki, sapaan akrab MSAT kemudian dibawa dengan mobil dinas polisi menuju ke Polda Jawa Timur.
“Baru setengah jam (23.30 WIB). Untuk sembunyinya kami sampaikan yang bersangkutan sembunyi di sekitar sini ya. Jadi dari pagi saya juga ikuti, saya standby supaya proses ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Irjen Pol Nico Afinta.
Berdasarkan pantauan, iring-iringan mobil polisi yang membawa MSAT langsung bertolak ke Polda Jawa Timur.
Setelah ditangkap, lanjut Kapolda, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan MSAT kepada Jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, upaya penyisiran dilakukan sejak Kamis pagi pukul 07.00 WIB. Namun hingga malam, MSAT belum diketahui keberadaannya.
MSAT merupakan buronan kasus dugaan pencabulan. Dia merupaan anak Kiai M Muhtar Mu’thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka. Tak hanya itu, MSAT juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. *)