Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Kejari Jombang Belum Terima SPDP

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya.

FaktaJombang.com – Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanesza Adzania (28) atau Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, telah masuk ke tahap penyidikan oleh Satlantas Polres Jombang. Bahkan, penyidikan sudah dimulai sejak Senin, 8 November 2021 kemarin.

Meski begitu, hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum konfirmasi terkait kasus itu. Padahal seharusnya, berkas itu sudah diterima Kejari.

Baca Juga:  Usulan Pengadaan Sepeda Motor Distan Jombang, Petani: "Buang-buang Anggaran"

“Seharusnya sejak dimulainya penyidikan itu, penyidik wajib memberitahukan kepada Kejaksaan selama-lamanya 7 hari. Karena penting,” jelasnya.

Achmad Jaya juga membeber, bahwa ada konsekuensi tersendiri jika berkas SPDP itu tidak segera dikirim kepada Jaksa. Bahkan tahap penyidikannya bisa kembali ke awal lagi.

Baca Juga:  Lubang Bekas Galian Jargas di Jombang Bak Ranjau, Pikap Terperosok Saat Hujan

Namun demikian, pelimpahan berkas SPDP itu pun tergantung dari penyidik yang menangani perkara itu. Jika ditangani Polres Jombang, maka berkas itu akam dikirim ke Kejari setempat. Namun, jika Polda Jatim maka akan diserahkan kepada Kejati.

“Yang menentukan nanti dari Pengadilan, melalui dari Jaksa perkara itu berasal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mengintip Geliat Perajin Alat Pertanian di Pucangsimo Jombang

Seperti diketahui, Satlantas Polres Jombang telah melakukan proses penyidikan terkait kasus kecelakaan dengan korban artis Vanessa Angel serta suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. Gelar perkara telah dimulai hingga status nya meningkat ke penyidikan pada Senin, 8 November 2021 kemarin.

“Kemarin mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami masih melaksanakan gelar perkara pertama. Prosesnya berganti sidik,” tegasnya.

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru