FaktaJombang.com – Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanesza Adzania (28) atau Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, telah masuk ke tahap penyidikan oleh Satlantas Polres Jombang. Bahkan, penyidikan sudah dimulai sejak Senin, 8 November 2021 kemarin.
Meski begitu, hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum konfirmasi terkait kasus itu. Padahal seharusnya, berkas itu sudah diterima Kejari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya sejak dimulainya penyidikan itu, penyidik wajib memberitahukan kepada Kejaksaan selama-lamanya 7 hari. Karena penting,” jelasnya.
Achmad Jaya juga membeber, bahwa ada konsekuensi tersendiri jika berkas SPDP itu tidak segera dikirim kepada Jaksa. Bahkan tahap penyidikannya bisa kembali ke awal lagi.
Namun demikian, pelimpahan berkas SPDP itu pun tergantung dari penyidik yang menangani perkara itu. Jika ditangani Polres Jombang, maka berkas itu akam dikirim ke Kejari setempat. Namun, jika Polda Jatim maka akan diserahkan kepada Kejati.
“Yang menentukan nanti dari Pengadilan, melalui dari Jaksa perkara itu berasal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satlantas Polres Jombang telah melakukan proses penyidikan terkait kasus kecelakaan dengan korban artis Vanessa Angel serta suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. Gelar perkara telah dimulai hingga status nya meningkat ke penyidikan pada Senin, 8 November 2021 kemarin.
“Kemarin mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami masih melaksanakan gelar perkara pertama. Prosesnya berganti sidik,” tegasnya.