FaktaJombang.com – Nasib nahas dialami Suhandoko (38) warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Ia harus mendekam ke sel tahanan dengan kondisi muka bengep, Selasa (5/4/2022).
Dia babak belur akibat dihajar massa setelah kedapatan mencuri uang yang berada dalam kotak amal salah satu masjid di Dusun Babut, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Wahyudi (50), salah satu saksi mata mengatakan, awalnya dia menaruh curiga dengan seseorang yang mengendarai sepeda pancal sedang mondar-mandir di sekitar masjid, sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, pelaku lalu memarkir sepedanya lalu masuk ke dalam masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk masjid, lalu mengambil kotak terus dibawa ke pembatas dan kuncinya dicongkel, lalu diambil uangnya,” ujarnya.
Berhasil membobol kotak amal dan menguras uangnya, pelaku kemudian bergegas keluar masjid.
Aksi pria bertato di bagian lengan kanan dan kiri itu, ketahuan ibu-ibu yang sedang tadarusan (membaca Al-Quran) di dalam masjid. Karuan saja, ibu-ibu itu berteriak maling.
“Ketahuan ibu-ibu yang sedang tadarusan. Diteriaki, terus dikejar oleh warga. Saya ikut ngejar,” katanya.
Sampai di tengah sawah Dusun Mojodadi, pelaku diduga kecapekan hingga mengayuh sepedanya melambat. Alhasil, warga mengejar dengan mudah meringkusnya.
Warga yang geram dengan aksi pelaku, sempat menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. “Nafasnya tersengal-sengal, dia kena (tangkap) di tengah sawah,” ujar Wahyudi.
Sementara Kepala Dusun (Kasun) Babut, Moh As’ad Umar mengatakan, belakangan ini memang kerap terjadi pencurian kotak amal di masjid dan musala yang berada di wilayah Desa Plemahan.
Hanya saja, pelakunya tidak pernah tertangkap hingga peristiwa pada Senin malam tersebut. “Pelaku sempat dibawa ke Balai Desa (Plemahan), kemudian diserahkan warga ke Polsek Sumobito,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Sumobito, AKP M Amin mengatakan, saat ini kasus pencurian uang di dalam kotak amal salah satu masjid di Dusun Babut, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, sudah ditangani pihaknya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang sebesar Rp 200 ribu, diduga hasil pencurian kotak amal.
“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku sudah kita amankan,” kata AKP M Amin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). *)