FaktaJombang.com – Hari libur, Minggu (21/3/2021), dimanfaatkan petugas gabungan menggelar operasi yustisi di dua lokasi di Kecamatan/Kabupaten Jombang. Yakni di simpang empat Stadion Merdeka dan simpang empat Jalan Adityawarman.
Hasilnya, ratusan warga terjaring razia lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Di lokasi simpang empat Stadion Merdeka yang dimulai pukul 09.00 WIB, sebanyak 161 orang terjaring razia. 146 orang di antaranya hanya ditegur secara lisan.
“Selain itu, kami menyita 5 KTP milik warga. Dan 10 orang lagi, diberlakukan sanksi sosial,” kata AKP Moch Mukid, perwira pengawas (Pawas) operasi yustisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara razia di simpang empat Jalan Adityawarman mulai pukul 10.30 WIB, petugas gabungan menjaring 143 orang tak patuh Prokes Covid-19. Sebanyak 132 orang di antaranya diberlakukan sanksi sosial, 4 orang ditegur lisan, dan 7 KTP disita petugas.
“Sanksi sosial berupa push-up, membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata pria yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.
Moch Mukid mengatakan, pihaknya mengedepankan sisi humanis dalam penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes Covid-19. Dari situ, pihaknya berharap, para pelanggar akan sadar dan memahami jika virus Corona merupakan virus berbahaya yang hingga saat ini masih mengintai.
“Kami berharap, masyarakat tidak teledor dan tetap meningkatkan disiplin Prokes Covid-19, dengan memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.
Selain ratusan pelanggar tersebut didata dan diberi masker, petugas juga memeriksa barang bawaannya. Ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman Kamtibmas.
“Pemeriksaan barang bawaan mereka yang terjaring razia, sebagai antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tapi, masih dalam bentuk pendekatan humanis, di antaranya memberikan pemahaman dan sosialisasi,” paparnya.
Dijelaskannya, operasi yustisi Minggu itu, dalam rangka penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Provinsi Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19.
Razia ini, lanjut Moch Mukud, melibatkan sebanyak 41 personel. Di antaranya 5 personel Dishub Jombang, 10 personel Satpol PP, 5 anggota Kodim 0814 Jombang, dan 2 anggota PM Jombang.
Juga anggota Polres Jombang, yakni anggota Satsabhara, Satlantas, Satintelkam, Satbinmas, Tim Kesehatan Polres Jombang.
Selain AKP Mochamad Mukid, tampak pula KBO Satbinmas Iptu Heru Widodo, Kasitipol Iptu Agus dan Paurmin Bag Ren Ipda Priyo. *)