FaktaJombang.com – Arena judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi. Dari penggerebekan itu, korps seragam coklat, hanya menyita dua ekor ayam dan peralatan perjudian.
“Kita amankan dua ekor ayam yang diduga dipersiapkan untuk aduan. Sudah kita bawa ke kantor Polsek,” kata Kompol Paidi Sadiarto, Kapolsek Ploso, Sabtu (11/9/2021).
Sedangkan barang bukti sarana atau peralatan perjudian, di antaranya sejumlah kurungan, tikar dan terpal yang ada di lokasi, dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk barang bukti tersebut, kita musnahkan dengan membakarnya di lokasi. Tujuannya, agar tidak ada perjudian sabung ayam lagi di sini,” sambungnya.
Dijelaskannya, penggerebekan arena judi sabung ayam berawal dari informasi masyarakat. Selain meresahkan masyarakat, di lokasi tersebut diinformasikan saban hari menjadi titik kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Ploso segera menindaklanjutinya. Alhasil, polisi kemudian menggerebek arena judi sabung ayam tersebut dan mempreteli sarana sekaligus membakarnya.
Sejumlah warga di tempat kejadian perkara (TKP), kali ini hanya diimbau oleh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kalau nantinya terulang, kami tidak segan-segan menindak tegas,” pungkasnya. *)