FaktaJombang.com – Polisi telah melakukan penahanan terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir Vanesza Adzania (28) alias Vanessa Angel, yang menjadi tersangka atas kecelakaan maut di ruas tol Jombang – Mojokerto, pekan lau.
Saat ini, polisi juga mulai bekerja untuk melengkapi berkas penyidikannya. Ada tiga keterangan saksi yang pemeriksaannya dijadwalkam kelar dalam waktu satu sampai dua hari kedepan. Di antaranya, dari laboratorium Forensik (Labfor), rekaman Trafic Accident Analysis (TAA) dan keterangan saksi ahli.
“Kita tunggu kelengkapannya dari Labfor, scan TAA Dirlantas Polda, dan saksi ahli dan segera akan kami kirim ke kejasaaan, kita tunggu satu sampai dua hari,” ujar AKBP Agung Setyo Nugrono, Kapolres Jombang, Jumat (12/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menuturkan, saat diperiksa, tersangka cukup kooperatif menjawab satu demi satu pertanyaan yang diajukan petugas. Dia juga disebut cukup gamblang menjelaskan bagaimana peristiwa nahas yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiasyah itu.
“Posisi tersangka kondisinya membaik, sangat kooperatif, bisa menjelaskan kronologis kejadian,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada 10 November kemarin, Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan selebriti Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, pada 4 November 2021 lalu di ruas tol Jombang – Mojokerto kilometer 672, tepatnya di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo. *)
Baca sebelumnya: Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka