FaktaJombang.com – Selain ‘teracuni’ tayangan video memfitnah Bu Nyai Endang sebagai keturunan PKI dan Gerwani, insiden penggerudukan dan penyegelan rumah Bu Nyai Endang di lingkup Ponpes Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Selasa 11 Mei 2021 lalu, diduga juga didasari surat dengan dua kop surat berbeda.
Yakni, surat berkop berkop surat Ihwan Center tertanggal 11 Mei 2021 perihal Pemberitahuan dan Peringatan yang ditujukan ke Endang Yuniati.
Serta surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) tertanggal 13 Mei 2021, perihal Larangan Menggunakan Nama, Simbol, Atribut, Lambang, Gambar, dan Logo Shiddiqiyah, surat ini ditujukan ke Endang Yuniati dan empat putra-putrinya beserta seluruh pengikut dan/atau murid dan/atau simpatisannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian 11 Mei 2021 itu ternyata sudah disiapkan surat soal pengusiran Bu Nyai Endang. Tapi anehnya, kedua surat tersebut diterima pihak keluarga Bu Nyai Endang, tanggal 29 Mei 2021. Blundernya mereka ada pada tanggal surat,” kata Gus Qoim, seraya menunjukkan dua surat dimaksud, belum lama ini.
Kalau surat tersebut diberitahukan dan diterima Bu Nyai Endang sebelum atau pada saat tragedi mencekam itu, Gus Qoim mengaku tidak menyoal. Namun, dia tetap akan melakukan langkah-langkah lain, seperti menanyakan langsung terkait keabsahan surat tersebut.
“Karena kita tidak tahu apa hal yang mendasari surat itu diterbitkan. Kalau dalam surat itu, kita malah dituduh sebagai perusak dan pengkhianat Shiddiqqiyah,” ungkap Gus Qoim.
Surat dari Ikhwan Center yang ditandatangi 6 ketua Ikwan dan mengetahui ketua Ikhwan Center itu, intinya berisi pernyataan sikap, bagwa nama-nama di atas khususnya Endang Yuniati, Kamalat Azizah, Lu’lu’il Azaliyyah, Qoim Liddinillah dan Muntashir Billah ketika dinyatakan bukan lagi murid dan anggota organisasi Shiddiqiyyah.
Maka tidak berhak untuk menggunakan Nama, Simbol, Atribut, Lambang, Gambar, dan Logo Shiddiqiyah atau pun nama Kiai Mochammad Muchtar Mu’thi (Syech Muchtarullah Al-Mujtaba) dalam kegiatan apapun, baik itu kegiatan formal ataupun non formal.
Di poin kedua, Ikhwan Rodulur Riyahiin Minal Maqosidil Qur’anil Mubiin ini menyatakan, bahwa Endang Yuniati, Kamalat Azizah, Lu’lu’il Azaliyyah, Qoim Liddinillah dan Muntashir Billah adalah sumber dan bagian dari gerombolan pengkhianat Shiddiqiyyah, maka yang bersangkutan tidak berhak berada atau masuk ke dalam aset-aset Shiddiqiyyah. *)
Baca Sebelumnya: Tragedi 11 Mei 2021, Ini Kronologi Penyegelan Rumah Istri Kiai Tersohor di Jombang