FaktaJombang.com – Arena judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, akhirnya didatangi polisi, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sayangnya, polisi mendapati arena judi sabung ayam dalam kondisi sepi. Kendati begitu, petugas dari Resmob Polres Jombang bersama Unit Reskrim Polsek Ploso, kemudian membakar sarana perjudian sabung ayam di TKP (tempat kejadian perkara).
Di antaranya, kurungan ayam berukuran besar, terop/terpal berikut talinya. “Kami musnahkan dengan cara membakar. Agar tidak dipakai kembali,” kata Ipda Moch Teguh, Kanit Reskrim Polsek Ploso, Senin (4/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam, setelah pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penggerebekan.
“Sebelumnya, ini sudah pernah kita lakukan penggerebekan. Bahkan sudah kita tutup. Tapi akhir-akhir ini informasi dari warga lokasi sabung ayam ini mulai aktivitas kembali,” paparnya.
Moch Teguh juga menandaskan, agar tidak ada lagi aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Selain melanggar hukum, arena sabung ayam memicu kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yang belum dinyatakan selesai.
“Apabila sabung ayam ini masih beroperasi, maka kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
Tonton videonya: