Pengacara MSA Putra Kiai Jombang Sebut Praperadilan Adalah Hak, Bukan Perlawanan

Kamis, 20 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di PN Jombang, Kamis (20/1/2022).

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di PN Jombang, Kamis (20/1/2022).

FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani (MSA), putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, merupakan hak yang dilindungi konsititusi.

Praperadilan ini, bukan merupakan upaya MSA untuk melakukan perlawanan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang pada berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor: S.TAP/183-A/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 12 November 2019.

Ini disampaikan Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA usai sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan nomor register 1/pid.pra/2022/PN Jbg pada Kamis 20 Januari 2022.

“Proses praperadilan ini merupakan hak klien kami. Jadi bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif. Ini adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hak adalah hak dilindungi oleh konstitusi kita,” paparnya.

Baca Juga:  Sidak Prokes di Jombang, Danrem 082/CPYJ Temukan Masih Banyak Pelanggar

Deny Hariyatna memberikan alasan hingga gugatan praperadilan tersebut dilayangkan. Menurutnya, pemohon atau MSA tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sejauh ini, lanjut Deny, proses pemeriksaan hanya dilakukan pada pihak pelapor.

“Bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak objektif. Hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja. Tidak kedua belah pihak,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan, bahwa penyidikan perkara ini berlagsung sangat lama, yakni sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sebab itu, Deny menilai perkara ini tidak bisa disamakan dengan yang lain. Alasannya, karena persoalan ini dinilainya bermasalah sejak penetapan tersangka.

Baca Juga:  Polisi Periksa Sopir Truk Tebu Terguling di Sembung Jombang, Diduga Ada Kelalaian

“Coba bandingkan dengan kasus-kasus yang semacam ini yang sudah ditangani polisi. Silakan dibandingkan. Ini perkara tidak bisa digebyah uyah disamakan dengan yang lain,” tutur Deny.

Alasan kedua dilakukannya praperadilan ini, pihaknya menyebut jika MSA tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Dalam durasi sejak dilaporkan tahun 2019 hingga saat ini, Deny Hariyatna menyebutkan, jika polisi tidak pernah melakukan kroscek antara kedua pihak atau antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Praperadilan di PN Jombang, Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Pada MSA Cacat Prosedur

“Harusnya dilakukan cekkros. Tidak informasi sepihak saja, begitu,” ujarnya.

Alasan ketiga, kata dia, kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut karena penanganan perkara ini dinilainya lamban. Bahkan, petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi atau P19 sebanyak 3 kali serta adanya perubahan Sprindik tanpa pemberitahuan kepada kliennya.

“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti. Meskipun sudah P21, tapi berat nantinya buat Jaksa mengajukan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sedang berlangsung, dan diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya. *)

Baca Sebelumnya: Sidang Perdana Praperadilan di PN Jombang, Kuasa Hukum MSA Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

Tonton videonya:

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru