Pengacara MSA Putra Kiai Jombang Sebut Praperadilan Adalah Hak, Bukan Perlawanan

- Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di PN Jombang, Kamis (20/1/2022).

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di PN Jombang, Kamis (20/1/2022).

FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani (MSA), putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, merupakan hak yang dilindungi konsititusi.

Praperadilan ini, bukan merupakan upaya MSA untuk melakukan perlawanan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang pada berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor: S.TAP/183-A/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 12 November 2019.

Ini disampaikan Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA usai sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan nomor register 1/pid.pra/2022/PN Jbg pada Kamis 20 Januari 2022.

“Proses praperadilan ini merupakan hak klien kami. Jadi bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif. Ini adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hak adalah hak dilindungi oleh konstitusi kita,” paparnya.

Baca Juga:  Meski Zero Kasus, RSUD Jombang Tetap Siaga Waspadai Gelombang 3 Covid-19

Deny Hariyatna memberikan alasan hingga gugatan praperadilan tersebut dilayangkan. Menurutnya, pemohon atau MSA tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sejauh ini, lanjut Deny, proses pemeriksaan hanya dilakukan pada pihak pelapor.

“Bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak objektif. Hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja. Tidak kedua belah pihak,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan, bahwa penyidikan perkara ini berlagsung sangat lama, yakni sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sebab itu, Deny menilai perkara ini tidak bisa disamakan dengan yang lain. Alasannya, karena persoalan ini dinilainya bermasalah sejak penetapan tersangka.

Baca Juga:  Ratusan Motor Berknalpot Brong di Jombang Disita, Disanksi Maksimal

“Coba bandingkan dengan kasus-kasus yang semacam ini yang sudah ditangani polisi. Silakan dibandingkan. Ini perkara tidak bisa digebyah uyah disamakan dengan yang lain,” tutur Deny.

Alasan kedua dilakukannya praperadilan ini, pihaknya menyebut jika MSA tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Dalam durasi sejak dilaporkan tahun 2019 hingga saat ini, Deny Hariyatna menyebutkan, jika polisi tidak pernah melakukan kroscek antara kedua pihak atau antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Jalan Rusak dan Berlubang di Kedungpapar Jombang, Pengguna Wajib Waspada

“Harusnya dilakukan cekkros. Tidak informasi sepihak saja, begitu,” ujarnya.

Alasan ketiga, kata dia, kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut karena penanganan perkara ini dinilainya lamban. Bahkan, petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi atau P19 sebanyak 3 kali serta adanya perubahan Sprindik tanpa pemberitahuan kepada kliennya.

“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti. Meskipun sudah P21, tapi berat nantinya buat Jaksa mengajukan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sedang berlangsung, dan diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya. *)

Baca Sebelumnya: Sidang Perdana Praperadilan di PN Jombang, Kuasa Hukum MSA Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

Tonton videonya:

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru