FaktaJombang.com – Meski Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Jombang belum menetapkan sebagai desa lokasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemdes Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo sudah berani membentuk panitia PTSL.
Bahkan, warga Barongsawahan juga sudah ditarik biaya pendaftaran PTSL sejumlah Rp 150 ribu per pendaftar pada Agustus 2021 lalu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Barongsawahan, Ditya Ade Indrayana membenarkan pembentukan panitia PTSL di desanya. Menurutunya, keputusan pembentukan panitia itu berdasarkan instruksi Kepala Desa (Kades) Barongsawahan, Imam Hanafi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas instruksi Kades itu, lanjutnya, pihaknya bersama seluruh perangkat desa dan BPD setempat kemudian membentuk panitia PTSL.
“Kita cuma berdasarkan instruksi kepala desa. Katanya dari BPN disuruh membuat panitia, gitu,” kata Didik, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya, Rabu (2/3/2022).
Disinggung, siapakah orang BPN Jombang yang memerintahkan pembentukan panitia PTSL, Didik menjawab, saat itu dirinya bersama ketua BPD setempat berkomunikasi dengan pihak BPN Jombang.
“Sama ketua BPD itu diteleponkan pak Bambang, kalau nggak salah. Kalau bagian apa, kurang ngerti. Pokoknya pak Bambang dari BPN Jombang gitu,” jawabnya.
Ditanya berapa kali pihak BPN datang ke desa Barongsawahan, Didik menjawab hanya satu kali saja. Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan maksud dan tujuan pihak BPN tersebut ke desanya.
“Kalau nggak salah sekali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Barongsawahan mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 150 ribu untuk pendaftaran PTSL ke panitia. Pembayaran itu, dilakukan bergelombang di balai desa setempat.
Padahal, menurut kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Tanah pada kantor ATR/BPN Jombang, Rohmadi, Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi program PTSL.
Informasi yang diperoleh, pendaftaran yang berlangsung sekitar minggu ketiga Agustus 2021 itu, diikuti sekitar 760 warga Barongsawahan. *)
Baca sebelumnya:
Belum Ditetapkan BPN, Warga Barongsawahan Jombang Sudah Ditarik Biaya PTSL