Di poin 4 ketentuan tersebut menyebutkan, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor sebagai pihak pertama kepada kios/pengecer sebagai pihak kedua, dilakukan sampai dengan tersusun rapi di gudang pihak kedua (franco).
“Tapi kenyataannya, pupuk bersubsidi tersebut langsung disalurkan ke petani. Bukan lewat kios/pengecer atau pihak kedua, sebagaimana surat ketentutan penunjukan tersebut. Dan penerimaan pupuk bersubsidi tersebut, ditandatangani petani langsung,” urai SS.
Dari kenyataan itu, lanjut SS, bisa diketahui jika UD B sama sekali tidak pernah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut ke luar wilayah Sumobito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gimana mau jual pupuk ke luar Sumobito, lha pupuk bersubsidi itu langsung disalurkan oleh distributor ke petani. Padahal itu, tidak sesuai poin 4 tadi,” tandasnya.
Disinggung bagaimana dengan KUD DS terkait penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, SS kembali menegaskan, jika KUD DS tidak mengurusi distribusi pupuk tersebut.
“Kami tegaskan lagi, KUD DS ini hanya memfasilitasi permohonan petani mendapatkan pupuk tersebut. Sedangkan yang menebus pupuk bersubsidi itu adalah kios. Dan kenyataannya, oleh distributor, pupuk itu dikirim langsung kepada petani. Tidak lewat kios, dan diketahui kios membayar sesuai tagihan dari distributor,” tegas SS.
Sekedar informasi, Kejari Jombang hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 72 orang terkait hal ini. Mereka di antaranya distributor, pengecer, KUD, Ketua Poktan, PPL, Dinas Pertanian, Petani Tebu, Pabrik Gula serta Produsen. Selain itu, Kejari Jombang sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. *)