Peristiwa

Blak-blakan Pupuk Bersubsidi 2019 di Sumobito Jombang, Mengurai Alur Distribusi

×

Blak-blakan Pupuk Bersubsidi 2019 di Sumobito Jombang, Mengurai Alur Distribusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pupuk bersubsidi.

SS menyebutkan, RDKK yang dibuat kelompok tani dan disetujui PPL di Kecamatan Sumobito kala itu, mencapai 523,62 hektar.

“Kemudian, oleh Dinas Pertanian Jombang di-acc atau disetujui sebanyak 159 hektar. Jadi, alokasi pupuk bersubsidi dengan luasan 159 hektar itulah yang diajukan ke distributor,” ungkap SS, Senin (2/1/2023).

SS kembali menegaskan, sebelum RDKK tersebut disetujui Dinas Pertanian Jombang, seluruh rangkaian verifikasi terhadap lahan beserta siapa pemiliknya, sudah dilakukan pihak terkait.

Baca Juga:  Akun Medsos Bupati Jombang 'Banjir' Kritik Jalan Rusak

Termasuk soal peruntukan alokasi pupuk bersubsidi, sebagaimana Permentan 47 tersebut, yakni petani yang tergabung dalam kelompok, memiliki lahan paling luas 2 hektar.

“Artinya, sebelum RDKK di-acc, tentunya pihak terkait, dalam hal ini PPL maupun Dinas Pertanian Jombang, sudah lebih dulu melakukan verifikasi lahan. Misalnya si A punya lahan sekian, dan seterusnya. Kami punya data terkait ini,” paparnya seraya menunjukkan setumpuk berkas yang dimaksud.

Baca Juga:  Jalan Rusak dan Berlubang di Kedungpapar Jombang, Pengguna Wajib Waspada

Setelah itu, lanjut SS, RDKK yang sudah disetujui Distan itu, diajukan ke Distributor. Sehingga distributor menunjuk kios sebagai pengecer pupuk bersubsidi tersebut selama satu tahun.

Baca Juga:  Minyak Goreng Mahal, Pengusaha Kerupuk di Segodorejo Jombang Libur Produksi

“Untuk kios yang ditunjuk sebagai pengecer adalah UD B yang berada di wilayah Sumobito. Karena memang begitu aturannya, pengecer itu letaknya mencakup wilayah setempat,” katanya.

Berdasarkan penunjukan pengecer nomot 086/SP/KJ/XII/2018, terdapat ketentuan pembelian/penebusan dan syarat penyerahan pupuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *