SS menyebutkan, RDKK yang dibuat kelompok tani dan disetujui PPL di Kecamatan Sumobito kala itu, mencapai 523,62 hektar.
“Kemudian, oleh Dinas Pertanian Jombang di-acc atau disetujui sebanyak 159 hektar. Jadi, alokasi pupuk bersubsidi dengan luasan 159 hektar itulah yang diajukan ke distributor,” ungkap SS, Senin (2/1/2023).
SS kembali menegaskan, sebelum RDKK tersebut disetujui Dinas Pertanian Jombang, seluruh rangkaian verifikasi terhadap lahan beserta siapa pemiliknya, sudah dilakukan pihak terkait.
Termasuk soal peruntukan alokasi pupuk bersubsidi, sebagaimana Permentan 47 tersebut, yakni petani yang tergabung dalam kelompok, memiliki lahan paling luas 2 hektar.
“Artinya, sebelum RDKK di-acc, tentunya pihak terkait, dalam hal ini PPL maupun Dinas Pertanian Jombang, sudah lebih dulu melakukan verifikasi lahan. Misalnya si A punya lahan sekian, dan seterusnya. Kami punya data terkait ini,” paparnya seraya menunjukkan setumpuk berkas yang dimaksud.
Setelah itu, lanjut SS, RDKK yang sudah disetujui Distan itu, diajukan ke Distributor. Sehingga distributor menunjuk kios sebagai pengecer pupuk bersubsidi tersebut selama satu tahun.
“Untuk kios yang ditunjuk sebagai pengecer adalah UD B yang berada di wilayah Sumobito. Karena memang begitu aturannya, pengecer itu letaknya mencakup wilayah setempat,” katanya.
Berdasarkan penunjukan pengecer nomot 086/SP/KJ/XII/2018, terdapat ketentuan pembelian/penebusan dan syarat penyerahan pupuk.