FaktaJombang.com – Masih ingat dengan gugatan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tentang wanprestasi Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil yang kemudian dicabut penggugatnya atau Mochammad Rodly ?
Perkara nomor tersebut dinyatakan dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis 23 September 2021. Setelah majelis hakim menerima pencabutan perkara tanpa syarat tersebut dan disetujui kuasa hukum para Tergugat.
Mochammad Rodly yang waktu itu sebagai Penggugat, mengaku memiliki alasan tersendiri hingga mencabut gugatan perdata yang dilayangkannya ke PN Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, sampai saat ini, saya belum menerima pengembalian uang saya itu,” katanya, Sabtu (9/10/2021) di kediamannya, Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Pihaknya menceritakan, melayangkan surat pencabutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg itu pada Jumat 17 September 2021 di PN Jombang. Atau sehari pasca persidangan dengan agenda penambahan alat bukti dari pihak Tergugat.
Dikatakannya, alasan pencabutan perkara di PN Jombang tersebut, hanya ingin menjaga kondusifitas Kabupaten Jombang. Karena gugatan perdata yang dilayangkannya itu, selalu dikait-kaitkan dengan urusan politik.
Mengingat, Ning Ema merupakan seorang Anggota DPR RI sekaligus salah satu putri Nyai Mundjidah Wahab yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jombang.
“Iya, pencabutan perkara tersebut tanpa syarat. Saya ingin menjaga stabilitas Jombang, karena banyak mengaitkan hal ini dengan politik. Ingin menghambat karir politik dan sebagainya. Padahal nggak sama sekali. Saya hanya murni menagih uang saya agar kembali,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya mengembalikan persoalan tersebut kepada Sang Pencipta. Bahkan, Moch Rodly menyebut senantiasa berdoa kepada Sang Khaliq agar dibukakan pintu nuraninya paling dalam.
“Persoalan ini, biarlah Allah SWT yang mengatur. Saya hanya bisa mendoakan Ning Ema, Gus Aidil dan Ibu Nyai Mundjidah Wahab yang baik-baik, agar dibukakan pintu hatinya sehingga mengembalikan uang saya yang diutang tersebut,” jelasnya.
Sekedar informasi, gugatan perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49) warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, warga Dusun Tambakberas Tengah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Perkara ini pun bergulir sepanjang 77 hari di PN Jombang. Kemudian pada Jumat 17 September 2021, Moch Rodly melayangkan surat pencabutan perkara. Dan keputusan perkara ini dicabut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yunita Hendarwati, pada Kamis 23 September 2021. *)
Baca sebelumnya: Gugatan Perkara Wanprestasi Putri dan Menantu Bupati Jombang, Dicabut
Penulis : Arief Anas