Gugatan ke Ning Ema Jombang Dicabut, Moch Rodly: “Biar Allah SWT yang Mengatur”

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mochamad Rodly, warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang menggugat Ning Ema, Anggota DPR RI yang juga putri Bupati Jombang, beserta suaminya perkara utang Rp 2,65 Miliar. (Foto: Dok)

Mochamad Rodly, warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang menggugat Ning Ema, Anggota DPR RI yang juga putri Bupati Jombang, beserta suaminya perkara utang Rp 2,65 Miliar. (Foto: Dok)

FaktaJombang.com – Masih ingat dengan gugatan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tentang wanprestasi Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil yang kemudian dicabut penggugatnya atau Mochammad Rodly ?

Perkara nomor tersebut dinyatakan dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis 23 September 2021. Setelah majelis hakim menerima pencabutan perkara tanpa syarat tersebut dan disetujui kuasa hukum para Tergugat.

Mochammad Rodly yang waktu itu sebagai Penggugat, mengaku memiliki alasan tersendiri hingga mencabut gugatan perdata yang dilayangkannya ke PN Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, sampai saat ini, saya belum menerima pengembalian uang saya itu,” katanya, Sabtu (9/10/2021) di kediamannya, Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Kejari Jombang Belum Terima SPDP

Pihaknya menceritakan, melayangkan surat pencabutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg itu pada Jumat 17 September 2021 di PN Jombang. Atau sehari pasca persidangan dengan agenda penambahan alat bukti dari pihak Tergugat.

Dikatakannya, alasan pencabutan perkara di PN Jombang tersebut, hanya ingin menjaga kondusifitas Kabupaten Jombang. Karena gugatan perdata yang dilayangkannya itu, selalu dikait-kaitkan dengan urusan politik.

Mengingat, Ning Ema merupakan seorang Anggota DPR RI sekaligus salah satu putri Nyai Mundjidah Wahab yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jombang.

“Iya, pencabutan perkara tersebut tanpa syarat. Saya ingin menjaga stabilitas Jombang, karena banyak mengaitkan hal ini dengan politik. Ingin menghambat karir politik dan sebagainya. Padahal nggak sama sekali. Saya hanya murni menagih uang saya agar kembali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga As Roda Patah, Mobil Carry Hantam Pembatas Jembatan di Tambar Jombang

Sebab itu, pihaknya mengembalikan persoalan tersebut kepada Sang Pencipta. Bahkan, Moch Rodly menyebut senantiasa berdoa kepada Sang Khaliq agar dibukakan pintu nuraninya paling dalam.

“Persoalan ini, biarlah Allah SWT yang mengatur. Saya hanya bisa mendoakan Ning Ema, Gus Aidil dan Ibu Nyai Mundjidah Wahab yang baik-baik, agar dibukakan pintu hatinya sehingga mengembalikan uang saya yang diutang tersebut,” jelasnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49) warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BOS 2020 di Lingkup YPBU Gadingmangu Jombang Dilaporkan ke Kejati Jatim

Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, warga Dusun Tambakberas Tengah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Perkara ini pun bergulir sepanjang 77 hari di PN Jombang. Kemudian pada Jumat 17 September 2021, Moch Rodly melayangkan surat pencabutan perkara. Dan keputusan perkara ini dicabut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yunita Hendarwati, pada Kamis 23 September 2021. *)

Baca sebelumnya: Gugatan Perkara Wanprestasi Putri dan Menantu Bupati Jombang, Dicabut

Penulis : Arief Anas

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru