Gugatan ke Ning Ema Jombang Dicabut, Moch Rodly: “Biar Allah SWT yang Mengatur”

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mochamad Rodly, warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang menggugat Ning Ema, Anggota DPR RI yang juga putri Bupati Jombang, beserta suaminya perkara utang Rp 2,65 Miliar. (Foto: Dok)

Mochamad Rodly, warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang menggugat Ning Ema, Anggota DPR RI yang juga putri Bupati Jombang, beserta suaminya perkara utang Rp 2,65 Miliar. (Foto: Dok)

FaktaJombang.com – Masih ingat dengan gugatan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tentang wanprestasi Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil yang kemudian dicabut penggugatnya atau Mochammad Rodly ?

Perkara nomor tersebut dinyatakan dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis 23 September 2021. Setelah majelis hakim menerima pencabutan perkara tanpa syarat tersebut dan disetujui kuasa hukum para Tergugat.

Mochammad Rodly yang waktu itu sebagai Penggugat, mengaku memiliki alasan tersendiri hingga mencabut gugatan perdata yang dilayangkannya ke PN Jombang.

“Benar, sampai saat ini, saya belum menerima pengembalian uang saya itu,” katanya, Sabtu (9/10/2021) di kediamannya, Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Kejari Jombang Belum Terima SPDP

Pihaknya menceritakan, melayangkan surat pencabutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg itu pada Jumat 17 September 2021 di PN Jombang. Atau sehari pasca persidangan dengan agenda penambahan alat bukti dari pihak Tergugat.

Dikatakannya, alasan pencabutan perkara di PN Jombang tersebut, hanya ingin menjaga kondusifitas Kabupaten Jombang. Karena gugatan perdata yang dilayangkannya itu, selalu dikait-kaitkan dengan urusan politik.

Mengingat, Ning Ema merupakan seorang Anggota DPR RI sekaligus salah satu putri Nyai Mundjidah Wahab yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jombang.

“Iya, pencabutan perkara tersebut tanpa syarat. Saya ingin menjaga stabilitas Jombang, karena banyak mengaitkan hal ini dengan politik. Ingin menghambat karir politik dan sebagainya. Padahal nggak sama sekali. Saya hanya murni menagih uang saya agar kembali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua AKD Jombang Ketemu Sejumlah Ketua Fraksi DPRD, Ada Apa?

Sebab itu, pihaknya mengembalikan persoalan tersebut kepada Sang Pencipta. Bahkan, Moch Rodly menyebut senantiasa berdoa kepada Sang Khaliq agar dibukakan pintu nuraninya paling dalam.

“Persoalan ini, biarlah Allah SWT yang mengatur. Saya hanya bisa mendoakan Ning Ema, Gus Aidil dan Ibu Nyai Mundjidah Wahab yang baik-baik, agar dibukakan pintu hatinya sehingga mengembalikan uang saya yang diutang tersebut,” jelasnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49) warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Tujuh Perwira Polres Jombang Dirotasi, Berikut Daftarnya

Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, warga Dusun Tambakberas Tengah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Perkara ini pun bergulir sepanjang 77 hari di PN Jombang. Kemudian pada Jumat 17 September 2021, Moch Rodly melayangkan surat pencabutan perkara. Dan keputusan perkara ini dicabut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yunita Hendarwati, pada Kamis 23 September 2021. *)

Baca sebelumnya: Gugatan Perkara Wanprestasi Putri dan Menantu Bupati Jombang, Dicabut

Penulis : Arief Anas

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru