Gugatan Perkara Wanprestasi Putri dan Menantu Bupati Jombang, Dicabut

kantor PN Jombang
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

FaktaJombang.com – Gugatan perkara wanprestasi Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, dicabut tanpa syarat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memutuskan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg, selesai.

Keputusan tersebut setelah Mohamad Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini menyetujui pencabutan perkara tersebut. Mengingat, sidang perkara perdata ini telah memasuki pokok perkara, sehingga pencabutan perkara oleh penggugat, harus persetujuan pihak tergugat.

“Kami menyetujuinya. Dan tadi sudah kita dengarkan bersama keputusan majelis hakim,” kata Moh Sholahuddin kepada FaktaJombang.com, setelah proses persidangan, Kamis (23/9/2021).

Pencabutan gugatan perkara yang bergulir sejauh 77 hari sejak gugatan dilayangkan ini, dibacakan majelis hakim di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Jombang, Kamis, (23/9/2021) sekitar pukul 14.15 WIB.

Sidang yang semestinya dengan agenda tambahan bukti dari pihak Tergugat itu berlangsung molor dari yang dijadwalkan sekitar pukul 10.30 WIB. Dan hanya dihadiri satu kuasa hukum pihak Tergugat. Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat, tidak tampak hadir.

Menurut Moh Shalahuddin, ketidak-hadiran dua kuasa hukum penggugat, karena penggugat lebih dulu mencabut kuasa hukum kepadanya, sebelum gugatan tersebut dicabut.

“Karena dicabut lebih dulu, otomatis dua kuasa hukum penggugat tidak memiliki kewenangan untuk hadir di persidangan,” ucapnya.

Disinggung soal pencabutan gugatan tanpa syarat tersebut, Moh Sholahuddin mengaku kaget. Ia juga mengaku tidak tahu alasan secara pasti terkait pencabutan gugatan itu.

“Ya kaget juga. Karena mendadak ya. Kalau soal mengapa dicabut, saya nggak tahu pasti. Sampean bisa dikonfirmasi langsung ke pihak penggugat,” jawabnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49) warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, warga Dusun Tambakberas Tengah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. *)

Baca sebelumnya:
Perkara Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Kuasa Hukum Ning Ema: “Pasti Kami Bantah”
Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *