Gugatan Perkara Wanprestasi Putri dan Menantu Bupati Jombang, Dicabut

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

FaktaJombang.com – Gugatan perkara wanprestasi Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, dicabut tanpa syarat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memutuskan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg, selesai.

Keputusan tersebut setelah Mohamad Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini menyetujui pencabutan perkara tersebut. Mengingat, sidang perkara perdata ini telah memasuki pokok perkara, sehingga pencabutan perkara oleh penggugat, harus persetujuan pihak tergugat.

“Kami menyetujuinya. Dan tadi sudah kita dengarkan bersama keputusan majelis hakim,” kata Moh Sholahuddin kepada FaktaJombang.com, setelah proses persidangan, Kamis (23/9/2021).

Pencabutan gugatan perkara yang bergulir sejauh 77 hari sejak gugatan dilayangkan ini, dibacakan majelis hakim di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Jombang, Kamis, (23/9/2021) sekitar pukul 14.15 WIB.

Sidang yang semestinya dengan agenda tambahan bukti dari pihak Tergugat itu berlangsung molor dari yang dijadwalkan sekitar pukul 10.30 WIB. Dan hanya dihadiri satu kuasa hukum pihak Tergugat. Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat, tidak tampak hadir.

Menurut Moh Shalahuddin, ketidak-hadiran dua kuasa hukum penggugat, karena penggugat lebih dulu mencabut kuasa hukum kepadanya, sebelum gugatan tersebut dicabut.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Sabu-sabu, Pria Asal Candimulyo Jombang Diringkus Polisi

“Karena dicabut lebih dulu, otomatis dua kuasa hukum penggugat tidak memiliki kewenangan untuk hadir di persidangan,” ucapnya.

Disinggung soal pencabutan gugatan tanpa syarat tersebut, Moh Sholahuddin mengaku kaget. Ia juga mengaku tidak tahu alasan secara pasti terkait pencabutan gugatan itu.

“Ya kaget juga. Karena mendadak ya. Kalau soal mengapa dicabut, saya nggak tahu pasti. Sampean bisa dikonfirmasi langsung ke pihak penggugat,” jawabnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Baca Juga:  Gerebek Toko di Losari Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Diamankan

Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49) warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, warga Dusun Tambakberas Tengah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. *)

Baca sebelumnya:
Perkara Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Kuasa Hukum Ning Ema: “Pasti Kami Bantah”
Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB