Diduga Culik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan, Perempuan Asal Ploso Jombang Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penculikan bayi yang tinggal di panti asuhan Al-Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Tersangka kasus penculikan bayi yang tinggal di panti asuhan Al-Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

DIWEK | FaktaJombang.com – Polisi menangkap seorang ibu muda setelah terindikasi menculik bayi berumur 4 bulan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu(12/6/2022).

Perempuan bernama Elida Mikahie Putri (26) itu diduga sengaja membawa kabur bayi berinisial ZJK yang tinggal di panti asuhan Al Hasan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sore sekitar jam 16.00 WIB. Saat kejadian, Elida yang merupakan warga Desa/Kecamatan Ploso itu sedang bermain di panti asuhan Al Hasan. Dia mengendarai sebuah mobil berwarna putih nopol L-1318-MB.

Baca Juga:  Lelaki Tua Bulurejo Jombang Nekat Jadi Pengepul Togel Hongkong

Elida berdalih ingin bermain dengan anak-anak di sana. Kepada penanggung jawab panti asuhan, dia juga mengatakan sudah terbiasa bermain bersama anak-anak malang itu.

Beberapa lama, Elida ngobrol dengan penanggung jawab Panti Asuhan, Sholihah Izah (46). Hingga selang beberapa saat kemudian, Izah pamit melaksanakan ibadah salat Asar.

Baca Juga:  Siswi SMAN Jogoroto Jombang Sabet Medali Emas Cipta Puisi Tingkat Nasional

Rupanya, kesempatan itulah yang digunakan Elida melancarkan niat jahatnya. Dia lantas buru-buru kabur membawa bayi ZJK dengan kendaraannya jenis Toyota Calya itu.

Mengetahui hal itu, Izah berupaya mengejar, namun Elida terus kabur. “Kejadian ini langsung dilaporkan oleh penanggung jawab panti asuhan ke polisi,” kata AKBP Moh Nurhidayat, Kapolres Jombang.

Baca Juga:  Satu Anggota Geng Motor yang Berulah di Jombang Diringkus, Ternyata Residivis Baru Keluar Bui

Menanggapi laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan tak berselang lama pelaku tertangkap.

Polisi kemudian menetapkan Elida Mikahie Putri sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak.

“Dijerat Pasal 7f jo pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru