Diduga Culik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan, Perempuan Asal Ploso Jombang Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penculikan bayi yang tinggal di panti asuhan Al-Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Tersangka kasus penculikan bayi yang tinggal di panti asuhan Al-Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

DIWEK | FaktaJombang.com – Polisi menangkap seorang ibu muda setelah terindikasi menculik bayi berumur 4 bulan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu(12/6/2022).

Perempuan bernama Elida Mikahie Putri (26) itu diduga sengaja membawa kabur bayi berinisial ZJK yang tinggal di panti asuhan Al Hasan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sore sekitar jam 16.00 WIB. Saat kejadian, Elida yang merupakan warga Desa/Kecamatan Ploso itu sedang bermain di panti asuhan Al Hasan. Dia mengendarai sebuah mobil berwarna putih nopol L-1318-MB.

Elida berdalih ingin bermain dengan anak-anak di sana. Kepada penanggung jawab panti asuhan, dia juga mengatakan sudah terbiasa bermain bersama anak-anak malang itu.

Beberapa lama, Elida ngobrol dengan penanggung jawab Panti Asuhan, Sholihah Izah (46). Hingga selang beberapa saat kemudian, Izah pamit melaksanakan ibadah salat Asar.

Baca Juga:  Praperadilan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Pengacara: "Target Kami, Kepastian Hukum"

Rupanya, kesempatan itulah yang digunakan Elida melancarkan niat jahatnya. Dia lantas buru-buru kabur membawa bayi ZJK dengan kendaraannya jenis Toyota Calya itu.

Mengetahui hal itu, Izah berupaya mengejar, namun Elida terus kabur. “Kejadian ini langsung dilaporkan oleh penanggung jawab panti asuhan ke polisi,” kata AKBP Moh Nurhidayat, Kapolres Jombang.

Baca Juga:  Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Menanggapi laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan tak berselang lama pelaku tertangkap.

Polisi kemudian menetapkan Elida Mikahie Putri sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak.

“Dijerat Pasal 7f jo pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru