DIWEK | FaktaJombang.com – Polisi menangkap seorang ibu muda setelah terindikasi menculik bayi berumur 4 bulan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu(12/6/2022).
Perempuan bernama Elida Mikahie Putri (26) itu diduga sengaja membawa kabur bayi berinisial ZJK yang tinggal di panti asuhan Al Hasan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sore sekitar jam 16.00 WIB. Saat kejadian, Elida yang merupakan warga Desa/Kecamatan Ploso itu sedang bermain di panti asuhan Al Hasan. Dia mengendarai sebuah mobil berwarna putih nopol L-1318-MB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Elida berdalih ingin bermain dengan anak-anak di sana. Kepada penanggung jawab panti asuhan, dia juga mengatakan sudah terbiasa bermain bersama anak-anak malang itu.
Beberapa lama, Elida ngobrol dengan penanggung jawab Panti Asuhan, Sholihah Izah (46). Hingga selang beberapa saat kemudian, Izah pamit melaksanakan ibadah salat Asar.
Rupanya, kesempatan itulah yang digunakan Elida melancarkan niat jahatnya. Dia lantas buru-buru kabur membawa bayi ZJK dengan kendaraannya jenis Toyota Calya itu.
Mengetahui hal itu, Izah berupaya mengejar, namun Elida terus kabur. “Kejadian ini langsung dilaporkan oleh penanggung jawab panti asuhan ke polisi,” kata AKBP Moh Nurhidayat, Kapolres Jombang.
Menanggapi laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan tak berselang lama pelaku tertangkap.
Polisi kemudian menetapkan Elida Mikahie Putri sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak.
“Dijerat Pasal 7f jo pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. *)