Perkara Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Kuasa Hukum Ning Ema: “Pasti Kami Bantah”

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohamad Sholahuddin, kuasa hukum dua Tergugat, yaitu Ning Ema dan Gus Aidil, usai persidangan di PN Jombang, Kamis (9/9/2021).

Mohamad Sholahuddin, kuasa hukum dua Tergugat, yaitu Ning Ema dan Gus Aidil, usai persidangan di PN Jombang, Kamis (9/9/2021).

FaktaJombang.com – Dua video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diserahkan penggugat ke Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (9/9/2021), langsung disikapi kuasa hukum dua tergugat, Mohamad Sholahuddin.

Ia memastikan akan membantah dua video tersebut, karena menurutnya video itu tidak pada substansi perkara. Karena hanya terlihat orang lalu-lalang saja.

“Percakapannya juga tidak terdengar. Dan pasti kami bantah itu,” kata Mohamad Sholahuddin, usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Mohamad Sholahuddin, dalam video yang menjadi bukti P10 penggugat itu, hanya menggambarkan orang berpamitan di depan teras dan di luar rumah.

Baca Juga:  Pakai Motor Plat Merah, Pegawai Honorer Curi Besi Pagar Bypass Mojoagung Jombang

“Itu yang diframe bahwa itu penyerahan uang. Tapi tidak terlihat uangnya dan tidak terlihat proses penyerahannya. Juga tidak ada proses transaksi,” jelasnya.

M Sholahuddin juga mengurai bukti video yang menjadi bukti P11 penggugat. Dikatakannya, video tersebut menayangkan kakak dari Tergugat datang ke rumah Moch Rodly.

“Video ini kemudian diframe oleh penggugat, merupakan percakapan mengenai utang. Tapi tidak dengar suaranya. Kami juga ragu-ragu. Itu percakapan atau hanya guyonan biasa atau hanya pertemuan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan substansi perkara,” jelasnya.

M Sholahuddin juga membenarkan, jumlah bukti yang disampaikan pihak penggugat ke majelis hakim, sebanyak 11 bukti. Termasuk dua bukti video rekaman yang diserahkan pada Kamis (9/9/2021) ini.

Baca Juga:  Kunjungi Pesantren di Jombang, BNPT Imbau Penceramah Tidak Suguhi Materi Radikal

Ia mengatakan, masih akan mempelajari bukti-bukti tersebut sebagai bahan menyampaikan bukti dari kliennya. Baik bersifat bantahan dari bukti penggugat, maupun hal-hal atau temuan-temuan baru.

“Nanti, di pembuktian kami yang akan perjelas,” pungkasnya.

Sekedar informasi, kepingan CD berisi video rekaman CCTV yang diserahkan penggugat yaitu Moch Rodly tersebut, sempat diputar menggunakan laptop majelis hakim dalam sidang kali ini.

Selain itu, majelis hakim juga memverifikasi bukti yang sebelumnya ditarik penggugat karena dinilai mejelis hakim belum ada pembanding. Sehingga total ada 11 bukti yang diserahkan pengguggat.

Baca Juga:  Dugaan Pencabulan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Kapolda Jatim Dipraperadilankan

Dari 11 bukti tersebut, 9 bukti sudah diserahkan pada sidang Kamis (2/9/2021) lalu. Sembilan bukti itu, di antaranya bukti administrasi, dan bukti elektronik.. Sedangkan 2 bukti sisanya berupa video rekaman CCTV yang diserahkan penggugat pada sidang Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49). Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil. *)

Baca Sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang

Penulis : Arief Anas

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB