FaktaJombang.com – Dua video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diserahkan penggugat ke Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (9/9/2021), langsung disikapi kuasa hukum dua tergugat, Mohamad Sholahuddin.
Ia memastikan akan membantah dua video tersebut, karena menurutnya video itu tidak pada substansi perkara. Karena hanya terlihat orang lalu-lalang saja.
“Percakapannya juga tidak terdengar. Dan pasti kami bantah itu,” kata Mohamad Sholahuddin, usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Mohamad Sholahuddin, dalam video yang menjadi bukti P10 penggugat itu, hanya menggambarkan orang berpamitan di depan teras dan di luar rumah.
“Itu yang diframe bahwa itu penyerahan uang. Tapi tidak terlihat uangnya dan tidak terlihat proses penyerahannya. Juga tidak ada proses transaksi,” jelasnya.
M Sholahuddin juga mengurai bukti video yang menjadi bukti P11 penggugat. Dikatakannya, video tersebut menayangkan kakak dari Tergugat datang ke rumah Moch Rodly.
“Video ini kemudian diframe oleh penggugat, merupakan percakapan mengenai utang. Tapi tidak dengar suaranya. Kami juga ragu-ragu. Itu percakapan atau hanya guyonan biasa atau hanya pertemuan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan substansi perkara,” jelasnya.
M Sholahuddin juga membenarkan, jumlah bukti yang disampaikan pihak penggugat ke majelis hakim, sebanyak 11 bukti. Termasuk dua bukti video rekaman yang diserahkan pada Kamis (9/9/2021) ini.
Ia mengatakan, masih akan mempelajari bukti-bukti tersebut sebagai bahan menyampaikan bukti dari kliennya. Baik bersifat bantahan dari bukti penggugat, maupun hal-hal atau temuan-temuan baru.
“Nanti, di pembuktian kami yang akan perjelas,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kepingan CD berisi video rekaman CCTV yang diserahkan penggugat yaitu Moch Rodly tersebut, sempat diputar menggunakan laptop majelis hakim dalam sidang kali ini.
Selain itu, majelis hakim juga memverifikasi bukti yang sebelumnya ditarik penggugat karena dinilai mejelis hakim belum ada pembanding. Sehingga total ada 11 bukti yang diserahkan pengguggat.
Dari 11 bukti tersebut, 9 bukti sudah diserahkan pada sidang Kamis (2/9/2021) lalu. Sembilan bukti itu, di antaranya bukti administrasi, dan bukti elektronik.. Sedangkan 2 bukti sisanya berupa video rekaman CCTV yang diserahkan penggugat pada sidang Kamis (9/9/2021).
Sebelumnya, perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.
Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49). Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil. *)
Baca Sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang
Penulis : Arief Anas