FaktaJombang.com – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 330 kasus narkoba berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Polres Jombang, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 80 kasus dibanding tahun 2021 yang berhasil mengungkap 250 kasus narkoba.
“Prosentase kenaikannya sebesar 0,32 persen dibanding tahun 2021 lalu,” kata AKBP Moh Nurhidayat, Kapolres Jombang saat konferensi pers analisis dan evaluasi (Anev) Kamtibmas akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total kasus narkoba tersebut, Polres Jombang nihil tunggakan alias semua kasus narkoba yang sedang ditangani sepanjang tahun 2022, dinyatakan selesai.
Sedangkan jenis kasus narkoba ini, hanya terdapat dua jenis. Yakni penyalahgunaan narkotika dan pil dobel L.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 219 kasus, sedangkan pil dobel L sejumlah 111 kasus. Sementara penyalahgunaan ganja, daftar G, jamu dan kosmetik nihil kasus,” paparnya.
Sementara kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tahun 2022 ini, Polres Jombang berhasil mengungkap sebanyak 345 kasus, atau naik 10 kasus dibanding tahun 2021 yang mencapai 335 kasus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya