Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Linda, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.

Linda, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.

FaktaJombang.com – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Linda Kusumawati (30) perempuan asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tak bisa berkutik saat diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Perempuan berparas cantik ini ditangkap di sebuah warung Pujasera, Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sabtu (17/4/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan wanita yang aktif sebagai Ketua PAC Mojoagung pada LSM ternama di Jombang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu di dalam Styrofoam.

“Sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam Styrofoam dan dimasukkan ke tas kresek berlabel Indomaret,” kata AKP Singgih Kurniawan, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Isu Kudeta, Kuswanto: 'Karena Partai Demokrat Lebih Menarik dan Mempesona'

Kepada polisi, Linda mengaku barang terlarang tersebut dia beli dari seorang pria bernama Nur Hadi, warga Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Linda, polisi pun langsung bergerak ke rumah Nur Hadi. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Minggu (18/4/2021) sektiar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek dan meringkus tersangka Nur Hadi.

“Dari penggerebekan di rumah Nur Hadi, kita mengamankan barang bukti sebanyak 3 plastik klip berisi sabu, serta barang bukti lainya,” sambungnya.

Baca Juga:  Sopir Tersengat Lebah, Truk Terguling di Bypas Mojoagung Jombang

Atas perbuatanya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

“Keduanya terancam dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ind/fj)

Berita Terkait

Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk Berujung Deadlock, Disinyalir Untungkan Calon Tertentu
Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu
Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus
Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur
Tabrak Pembatas Jalur Cangar – Pacet, 2 Cewek Asal Gedangan Jombang Meninggal
Pengedar Sabu-sabu Bersenjata Api Asal Wonosalam Jombang Diringkus Polda Jatim
Transaksi 3 Ribu Bom Ikan di Situbondo, Dua Pria Diringkus Polda Jatim
Isu Kudeta, Kuswanto: ‘Karena Partai Demokrat Lebih Menarik dan Mempesona’

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:43 WIB

Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk Berujung Deadlock, Disinyalir Untungkan Calon Tertentu

Kamis, 8 Juli 2021 - 04:16 WIB

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:41 WIB

Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:39 WIB

Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur

Jumat, 23 April 2021 - 18:53 WIB

Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB