Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus

Sabu sabu Jombang ditangkap di Mojokerto
Linda, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.

FaktaJombang.com – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Linda Kusumawati (30) perempuan asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tak bisa berkutik saat diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Perempuan berparas cantik ini ditangkap di sebuah warung Pujasera, Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sabtu (17/4/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan wanita yang aktif sebagai Ketua PAC Mojoagung pada LSM ternama di Jombang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu di dalam Styrofoam.

“Sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam Styrofoam dan dimasukkan ke tas kresek berlabel Indomaret,” kata AKP Singgih Kurniawan, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jumat (23/4/2021).

Kepada polisi, Linda mengaku barang terlarang tersebut dia beli dari seorang pria bernama Nur Hadi, warga Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Linda, polisi pun langsung bergerak ke rumah Nur Hadi. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Minggu (18/4/2021) sektiar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek dan meringkus tersangka Nur Hadi.

“Dari penggerebekan di rumah Nur Hadi, kita mengamankan barang bukti sebanyak 3 plastik klip berisi sabu, serta barang bukti lainya,” sambungnya.

Atas perbuatanya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

“Keduanya terancam dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ind/fj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *