FaktaJombang.com – KD (33) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ini karena ia diduga nekat mengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggerebekan di rumahnya Sumberejo, Wonosalam, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 5,86 gram beserta alat isapnya. Selain 5,86 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua unit sentaja api (Senpi).
Kasusnya ini, dirilis di balai wartawan Kepolisian Daerah (Polda Jatim) pada Selasa (16/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat mengatakan, motif pelaku KD disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan. Dari pengakuannya, senpi tersebut didapat dari tersangka UC, warga Mojokerto. Sedangkan sabu-sabu, dia dapatkan dari inisial MAS.
“Tersangka KD mengaku, senjata api didapatkan dari tersangka UC warga Mojokerto. Saat ini, kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MAS sebagai pemilik sabu-sabu,” jelasnya, didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Juga Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (hm/nas)