Pengedar Sabu-sabu Bersenjata Api Asal Wonosalam Jombang Diringkus Polda Jatim

- Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat merilis kasus peredaran sabu-sabu dengan tersangka bersenjata api asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, di Polda Jatim.

Polisi saat merilis kasus peredaran sabu-sabu dengan tersangka bersenjata api asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, di Polda Jatim.

FaktaJombang.com – KD (33) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ini karena ia diduga nekat mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penggerebekan di rumahnya Sumberejo, Wonosalam, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 5,86 gram beserta alat isapnya. Selain 5,86 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua unit sentaja api (Senpi).

Baca Juga:  Mantap, Bebek dan Ayam Goreng Sambal Klotok Ala Mak Itun Tukum Wonosalam Jombang

Kasusnya ini, dirilis di balai wartawan Kepolisian Daerah (Polda Jatim) pada Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat mengatakan, motif pelaku KD disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan. Dari pengakuannya, senpi tersebut didapat dari tersangka UC, warga Mojokerto. Sedangkan sabu-sabu, dia dapatkan dari inisial MAS.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Harga Cabai di Pasar Wonosalam Jombang 'Makin Pedas'

“Tersangka KD mengaku, senjata api didapatkan dari tersangka UC warga Mojokerto. Saat ini, kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MAS sebagai pemilik sabu-sabu,” jelasnya, didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri.

Baca Juga:  Peresmian Pendopo Sumberjo Wonosalam Jombang Tampilkan Tari Remo dan Karawitan

Atas perbuatannya, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Juga Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (hm/nas)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu
Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus
Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur
Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus
Tabrak Pembatas Jalur Cangar – Pacet, 2 Cewek Asal Gedangan Jombang Meninggal
Transaksi 3 Ribu Bom Ikan di Situbondo, Dua Pria Diringkus Polda Jatim
Isu Kudeta, Kuswanto: ‘Karena Partai Demokrat Lebih Menarik dan Mempesona’
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Juli 2021 - 04:16 WIB

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:41 WIB

Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:39 WIB

Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur

Jumat, 23 April 2021 - 18:53 WIB

Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus

Minggu, 4 April 2021 - 17:47 WIB

Tabrak Pembatas Jalur Cangar – Pacet, 2 Cewek Asal Gedangan Jombang Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB