Pengedar Sabu-sabu Bersenjata Api Asal Wonosalam Jombang Diringkus Polda Jatim

- Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat merilis kasus peredaran sabu-sabu dengan tersangka bersenjata api asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, di Polda Jatim.

Polisi saat merilis kasus peredaran sabu-sabu dengan tersangka bersenjata api asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, di Polda Jatim.

FaktaJombang.com – KD (33) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ini karena ia diduga nekat mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penggerebekan di rumahnya Sumberejo, Wonosalam, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 5,86 gram beserta alat isapnya. Selain 5,86 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua unit sentaja api (Senpi).

Kasusnya ini, dirilis di balai wartawan Kepolisian Daerah (Polda Jatim) pada Selasa (16/3/2021).

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat mengatakan, motif pelaku KD disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan. Dari pengakuannya, senpi tersebut didapat dari tersangka UC, warga Mojokerto. Sedangkan sabu-sabu, dia dapatkan dari inisial MAS.

Baca Juga:  8 Objek Wisata di Jombang Paling Diminati, Sudah Pernah ke Sana?

“Tersangka KD mengaku, senjata api didapatkan dari tersangka UC warga Mojokerto. Saat ini, kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MAS sebagai pemilik sabu-sabu,” jelasnya, didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri.

Baca Juga:  Jalan Mojoagung – Wonosalam Jombang Rusak, Dua Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Atas perbuatannya, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Juga Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (hm/nas)

Berita Terkait

Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk Berujung Deadlock, Disinyalir Untungkan Calon Tertentu
Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu
Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus
Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur
Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus
Tabrak Pembatas Jalur Cangar – Pacet, 2 Cewek Asal Gedangan Jombang Meninggal
Transaksi 3 Ribu Bom Ikan di Situbondo, Dua Pria Diringkus Polda Jatim
Isu Kudeta, Kuswanto: ‘Karena Partai Demokrat Lebih Menarik dan Mempesona’
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:43 WIB

Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk Berujung Deadlock, Disinyalir Untungkan Calon Tertentu

Kamis, 8 Juli 2021 - 04:16 WIB

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:41 WIB

Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:39 WIB

Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur

Jumat, 23 April 2021 - 18:53 WIB

Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB