Ada ketentuan besaran nominal dalam sekali menabung, yakni sebesar Rp 350 ribu. Dengan begitu, penabung atau nasabah tersebut mendapatkan 1 voucher dari pihak perusahaan.
“Satu voucher itu senilai Rp 350 ribu. Jadi, setiap nasabah ketika setor Rp 350 ribu maka dia mendapat 1 voucher,” ujarnya.
Ketika di tengah jalan, nasabah tersebut tidak mampu melanjutkan tabungannya, lanjut Yusuf, pihak perusahaan memperbolehkan voucher tersebut dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, ketika nasabah melakukan klaim voucher untuk dicairkan, pihak perusahaan pemberangkatan haji dan umroh itu kemudian mencairkan voucher nasabah, dan mentrasfernya ke CK. Namun, oleh CK, tidak dibayarkan ke nasabah,” jelasnya.
Yusuf merinci, unttuk Masroni senilai Rp 104 juta, kemudian Bu Sri warga Kediri ada 140 voucher atau senilai Rp 49 juta.
“Lalu Bu Sulis tadi, ada 17 voucher atau senilai hampir Rp 6 juta. Apalagi, dana tersebut bukan hanya milik mereka, tapi juga milik jamaahnya. Tentu, mereka nggak nyaman dengan persoalan ini,” pungkasnya. *)