FaktaJombang.com – Tidak hadirnya 27 Anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam rapat paripurna Senin (19/4/2021) kemarin, menjadi sorotan publik. Karena tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna dengan agenda LKPJ (Laporan Keterangan Pertangung Jawaban) Bupati otomatis gagal digelar.
Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi mengatakan, agenda rapat paripurna yakni LKPJ Bupati Jombang Tahun Anggaran 2020, dan dua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021. Sebalumnya, rapat paripurna tersebut sudah diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus) dan pelaksanaannya disepakati pada Senin itu.
Hanya saja, Masud Zuremi tidak bisa menjelaskan alasan tidak hadirnya 27 orang Anggota DPRD dari berbagai Fraksi tersebut. Sebab, para wakil rakyat itu tidak memberikan keterangan sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau boikot, mengapa boikot. LKPJ ini tidak berpengaruh kepada DPRD dan tidak berpengaruh kepada eksekutif. Dan ini baru nota. Setelah penyampaian nota, kan ada pandangan umum (PU) Fraksi-fraksi,” kata Masud Zuremi
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Akhmad Solikhin Ruslie, menyayangkan ketidakhadiran 27 anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Jika pun ada permasalahan, lanjutnya, harusnya bisa dikomunikasikan dengan baik.
“Patut disayangkan lah, artinya apa sudah tidak ada sarana komunikasi yang bisa dilakukan, apa harus begitu. Kalau diboikot kan yang rugi rakyat,” kata Solikhin Ruslie, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).
Solikhin juga mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi antara legislatif dan eksekutif. Namun, jika persoalannya menyangkut LKPJ dan dua Raperda, maka akan ada keterlambatan dan konsekuensinya. Ujung-ujungnya, lanjut dia, rakyat yang dirugikan.
“Ini kan kepentingan rakyat, ketika ini terlambat, kan ada konsekuensinya dan itu yang dirugikan rakyat. Kalau menurut saya. kekanak-kanakan yang boikot itu,” katanya.
Menurut Solikhin, apabila masalahnya karena adanya keterlambatan dalam draft LKPJ, harusnya bisa dibicarakan. Karena para anggota dewan mempunyai pimpinan yang bisa berkomunikasi dengan pihak eksekutif.
Pihaknya mewanti-wanti, jangan sampai kesenjangan di DPRD menjadi liar dan keluar yang tidak ada urusannya dengan rakyat atau justru merugikan rakyat. Karena bisa jadi, nanti membuat rakyat menjadi apatis pada mereka.
Selain itu, Solikhin juga menilai karena lemahnya kepemimpinan. Menurutnya, pimpinan tidak bisa mengkoordinir dengan baik persoalan tersebut. Kalau pimpinan bisa mengakomodir dengan baik dan tidak mementingkan kepentingannya sendiri, maka hal semacam itu tidak akan pernah terjadi.
“Ini kan memalukan. Kalau saya seperti rakyat melihatnya kan memalukan lah. Ini memalukan dan kekanak-kanakan, jangan terjadi lagi,” tukasnya.
Solikhin menyarankan, seharusnya para wakil rakyat yang absen menggunakan hak nya yang telah diatur oleh undang-undang, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyuarakan pendapat.
“Kalau ini ke kanak-kanakan. Kalau mereka (dewan) pintar, dewasa, gunakan salah satu hak tersebut,” tandasnya.
Misalnya, lanjut dia, dari 50 anggota dewan, kemudian yang tidak hadir 23 orang, maka yang tidak kuorum tersebut dapat mengambil kebijkan.
“Misalnya membuat kebijakan hak angket, hak menyatakan pendapat, kan sudah terpenuhi, kenapa gak menggunakan haknya itu, yang dijamin oleh Undang-undang,” katanya.
Dia juga menilai, sikap tidak hadir dalam paripurna adalah salah dalam perspektif pemerintahan. Sebab, mereka dibayar untuk melaksanakan tugasnya menjadi wakil rakyat.
“Jadi salurkan sesuai dengan makanisme yang ada, interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat, itu saja. kalau persoalanya dengan Pemda,” katanya.
“Tapi kalau persoalannya kesenjangan dengan pimpinan, ya selesaikan di internal. Jangan dibawa ke luar yang bisa saja rakyat jadi korban. Kan memalukan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, rapat paripurna agenda LKPJ Bupati Jombang Tahun Anggaran 2020 dan dua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 pada Senin (19/4/2021) gagal digelar lantaran tidak memenuhi kuorum atau peserta rapat yang hadir kurang dari 50 persen.
Dari jumlah total 50 wakil rakyat, hanya dihadiri 23 orang. Sisanya, 27 orang tidak hadir. Ke-27 anggota dewasn yang tidak hadir, yakni Fraksi Golkar, dari lima anggota yang hadir dua orang.
Fraksi Partai Demokrat lima orang semua tidak hadir. Lalu Fraksi Partai Gerindra, empat orang semua tidak hadir. Kemudian Fraksi PKS dan Perindo, 5 orang tidak hadir.
Fraksi Partai Arsy (Amanat Restorasy) atau Gabungan PAN dan NasDem, dari empat orang yang hadir dua orang. Fraksi PDI-P dari 10 orang, hadir tiga orang.
Untuk Fraksi PPP tujuh orang hadir semua, Fraksi PKB, 10 orang juga hadir semua. (jur/fj)